Tersangka Sopir Taksi Online yang Aniaya dan ‘Megang-megang’ Laporkan Balik Penumpang, Ini Alasannya

- 28 Desember 2021, 21:20 WIB
GJ (48), driver taksi online yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap penumpangnya.
GJ (48), driver taksi online yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap penumpangnya. /PMJNews

PRFMNEWS – Usai ditetapkan sebagai tersangka, driver atau sopir taksi online inisial GJ, yang disebut menganiaya dan melecehkan dengan ‘megang-megang’ korban melaporkan balik penumpang wanitanya, NT, ke polisi.

Alasan tersangka sopir taksi online GJ melaporkan balik penumpang wanita NT serta dua orang lainnya itu karena ia merasa dikeroyok dan juga dianiaya oleh mereka.

Pengacara GJ, Siprianus Edi Hardum menjelaskan bahwa kliennya sempat dipukul oleh NT dan dua orang lainnya saat kejadian malam itu.

Baca Juga: Sopir Taksi Online yang Aniaya dan 'Megang-megang' Penumpang Ditetapkan jadi Tersangka

GJ atas arahan Siprianus akhirnya melaporkan balik NT dan dua orang lainnya itu ke Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), pada Minggu, 26 Desember 2021.

Hal ini menurutnya, masuk dalam tuduhan pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP, seperti dikutip prfmnews.id dari PMJ News, pada Selasa, 28 Desember 2021.

Kejadian ini bermula ketika tersangka meminta kompensasi terhadap NT karena mobilnya terkena muntahan sehingga tidak bisa menerima orderan lagi.

Baca Juga: Seorang Perempuan Mengaku Ditendang dan Dilecehkan oleh Sopir Taksi Online, Begini Kronologisnya

"NT kasih uang kompensasi Rp50 ribu. Dia (GJ) turun dari kendaraannya dan pegang tangannya NT sambil ngomong 'Cik kok begitu sih saya dirugikan, saya minta Rp300 ribu kompensasinya'. Terus NT memukul duluan klien kami," kata Siprianus.

Diperlakukan demikian, GJ pun kesal dan sempat memegang pipi NT. GJ pun mundur sambil mengayunkan tangan dan kakinya hingga mengenai dan melukai NT.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah