PRFMNEWS - Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) ditahan Imigrasi Malaysia di Johor Bahru.
Melansir keterangan resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, 19 warga Indonesia yang ditahan itu terdiri dari satu calo dan 18 pekerja migran ilegal.
Penahanan terhadap 19 warga Indonesia merupakan lanjutan dari 'Operasi Selundup' yang digelar Pemerintah Malaysia.
KJRI Johor Bahru dengan Pemerintah Malaysia telah berkoordinasi terkait perkembangan keadaan 19 warga Indonesia yang ditahan.
Baca Juga: Pipa Air Pecah, Perumda Tirtawening Pastikan Layanan Air Tidak Lumpuh Total
Semua warga Indonesia yang ditahan Imigrasi Johor Bahru dalam kondisi sehat dan kini dalam proses karantina sambil menunggu hasil tes PCR.
"Sekiranya diperlukan bantuan hukum, KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan 'retainer lawyer' bagi 18 korban WNI yang dikenakan Undang-Undang Imigrasi," kata Konjen KJRI Johor Bahru, Sunarko.
Dirjen JIM Indera Khairul Dzaimee dalam pernyataan pers di Putrajaya, Minggu, mengatakan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) telah berhasil menumpas satu sindikat penyeludupan migran dalam operasi khusus 'Ops Selundup' yang dilaksanakan di kawasan Tanjung Sedili, Kota Tinggi, Johor.
Baca Juga: Apes! Kena Tipu Akun Palsu Bank Mandiri, Pria Ini Kehilangan Uang Rp20 Juta