19 Warga Indonesia Ditahan di Johor Bahru, KJRI Berikan Penjelasan

- 22 Agustus 2021, 15:07 WIB
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia membuka layanan perpanjangan paspor terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di ladang sawit YP Plantation Holdings Sdn. Bhd di Ladang Kuala Rompin Pahang
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia membuka layanan perpanjangan paspor terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di ladang sawit YP Plantation Holdings Sdn. Bhd di Ladang Kuala Rompin Pahang //Infopublik

Indra mengatakan operasi tersebut dijalankan pada 20 Agustus 2021 oleh pasukan pegawai imigresen dari Bagian Intelijen dan Operasi Khusus dengan bantuan daripada Angkatan Tentara Malaysia.

Ketika operasi dijalankan, ujar dia, para migran yang dimaksud sedang diangkut dengan menggunakan tiga kendaraan, yang masing-masing dipandu oleh kedua calo tersebut. Seorang pemandu berhasil melarikan diri.

"Pasukan Operasi telah digerakkan dan berhasil menghadang kendaraan-kendaraan yang membawa migran-migran tersebut," katanya.

Selain calo dan migran, ketiga kendaraan yang digunakan telah disita dengan nilai anggaran berjumlah RM130,000 (sekitar Rp443 juta).

Sindikat itu diyakini telah bergerak aktif sejak Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) diterapkan pada 2020.

Baca Juga: UPDATE: 11 Orang Terluka Akibat Ledakan di Margo City Depok

Modus operandi sindikat tersebut adalah menjalin kerja sama dengan calo atau yang menyeludup migran dari Indonesia dan mendarat di pantai sekitar Negeri Johor.

Sebanyak 18 orang migran yang ditangkap itu akan diproses di bawah Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena memasuki Malaysia tanpa suatu izin yang sah.

"Mereka bisa dihukum penjara tidak melebihi 15 tahun, dan boleh juga dikenakan denda, atau kedua-duanya. Semua sedang ditahan di Depo Imigrasi," tutup Indra.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x