19 Warga Indonesia Ditahan di Johor Bahru, KJRI Berikan Penjelasan

- 22 Agustus 2021, 15:07 WIB
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia membuka layanan perpanjangan paspor terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di ladang sawit YP Plantation Holdings Sdn. Bhd di Ladang Kuala Rompin Pahang
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia membuka layanan perpanjangan paspor terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di ladang sawit YP Plantation Holdings Sdn. Bhd di Ladang Kuala Rompin Pahang //Infopublik

PRFMNEWS - Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) ditahan Imigrasi Malaysia di Johor Bahru.

Melansir keterangan resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, 19 warga Indonesia yang ditahan itu terdiri dari satu calo dan 18 pekerja migran ilegal.

Penahanan terhadap 19 warga Indonesia merupakan lanjutan dari 'Operasi Selundup' yang digelar Pemerintah Malaysia. 

KJRI Johor Bahru dengan Pemerintah Malaysia telah berkoordinasi terkait perkembangan keadaan 19 warga Indonesia yang ditahan.

Baca Juga: Pipa Air Pecah, Perumda Tirtawening Pastikan Layanan Air Tidak Lumpuh Total

Semua warga Indonesia yang ditahan Imigrasi Johor Bahru dalam kondisi sehat dan kini dalam proses karantina sambil menunggu hasil tes PCR.

"Sekiranya diperlukan bantuan hukum, KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan 'retainer lawyer' bagi 18 korban WNI yang dikenakan Undang-Undang Imigrasi," kata Konjen KJRI Johor Bahru, Sunarko.

Dirjen JIM Indera Khairul Dzaimee dalam pernyataan pers di Putrajaya, Minggu, mengatakan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) telah berhasil menumpas satu sindikat penyeludupan migran dalam operasi khusus 'Ops Selundup' yang dilaksanakan di kawasan Tanjung Sedili, Kota Tinggi, Johor.

Baca Juga: Apes! Kena Tipu Akun Palsu Bank Mandiri, Pria Ini Kehilangan Uang Rp20 Juta

Indra mengatakan operasi tersebut dijalankan pada 20 Agustus 2021 oleh pasukan pegawai imigresen dari Bagian Intelijen dan Operasi Khusus dengan bantuan daripada Angkatan Tentara Malaysia.

Ketika operasi dijalankan, ujar dia, para migran yang dimaksud sedang diangkut dengan menggunakan tiga kendaraan, yang masing-masing dipandu oleh kedua calo tersebut. Seorang pemandu berhasil melarikan diri.

"Pasukan Operasi telah digerakkan dan berhasil menghadang kendaraan-kendaraan yang membawa migran-migran tersebut," katanya.

Selain calo dan migran, ketiga kendaraan yang digunakan telah disita dengan nilai anggaran berjumlah RM130,000 (sekitar Rp443 juta).

Sindikat itu diyakini telah bergerak aktif sejak Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) diterapkan pada 2020.

Baca Juga: UPDATE: 11 Orang Terluka Akibat Ledakan di Margo City Depok

Modus operandi sindikat tersebut adalah menjalin kerja sama dengan calo atau yang menyeludup migran dari Indonesia dan mendarat di pantai sekitar Negeri Johor.

Sebanyak 18 orang migran yang ditangkap itu akan diproses di bawah Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena memasuki Malaysia tanpa suatu izin yang sah.

"Mereka bisa dihukum penjara tidak melebihi 15 tahun, dan boleh juga dikenakan denda, atau kedua-duanya. Semua sedang ditahan di Depo Imigrasi," tutup Indra.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah