Tegas! Panglima TNI Ingin Tiga Oknum TNI AD yang Buang Salsabila dan Handi Diberi Hukuman ini

27 Desember 2021, 08:10 WIB
Jika 3 oknum TNI terlibat kasus tabrak lari pasangan sejoli, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan pemecatan terhadap mereka. /Kapuspen TNI/

PRFMNEWS - Tiga oknum TNI AD menjadi tersangka dalam kasus tabrakan yang berujung pembuangan jasad Salsabila dan Handi Saputra ke Sungai Serayu, di Jawa Tengah.

Ketiga oknum TNI AD harus siap denga hukuman tegas.

Dikutip dari keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa ingin ketiga oknum TNI AD itu diberi hukuman tegas.

Baca Juga: Ini yang Membuat Nadeo Bisa Tepis Penalti Singapura di Menit Kruasial

Baca Juga: RESMI! Eks Striker Persib Bandung Bergabung dengan PSS Sleman

Selain dituntut hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, ketiga oknum TNI itu pun harus siap menerima hukuman pemecatan.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Prantara dalam keterangannya itu.

Dalam kasus ini, tiga oknum TNI AD ini menyalahi dua aturan perundang-undangan sekaligus yaitu:

Baca Juga: Ada ‘Kandang Gozilla’ di Tangerang, Terdengar Seram Tapi Indah Penampakannya

Baca Juga: Peringatan 17 Tahun Tsunami Aceh, Gubernur Jabar: Hari Ini Saya Melihat Infrastruktur Begitu Maju

- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler