Pemerintah Batal Gunakan Istilah PPKM Level 3 di Masa Nataru, Tito Karnavian Berikan Penjelasan

9 Desember 2021, 08:30 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /Nur Aliem Halvaima/Tangkapan Layar akun Instagram/@titokarnavian/


PRFMNEWS - Di masa natal dan tahun baru (Nataru) 2022, pemerintah resmi membatalkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, batalnya penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia dikarenakan tidak semua daerah memiliki tingkat kerawanan yang sama di masa pandemi ini.

“Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama,” kata Tito pada Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD) di Kantor Pusat Mendagri, Rabu, 8 Desember 2021.

Baca Juga: Lagi! Pengendara Mobil Pasang Lampu Strobo yang Menyilaukan dan Ganggu Pengendara Lain

Menurut Tito, badan kesehatan dunia atau WHO telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19.

Level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi.

Menurut Tito, saat ini Indonesia masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator, di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.

Baca Juga: Film Warkop Terkenal dengan Nama Film Dono, Indro: Itu Salah Satu Kekayaan Warkop

“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru,” jelasnya.

Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3 yakni karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” tandasnya.

Baca Juga: 13 Pelajar Digauli Seorang Guru di Bandung, Ridwan Kamil Buka Suara: Biadab!

Baca Juga: Polisi Tangkap 6 Tersangka Pengeroyokan Brigadir Irawan di Pondok Indah: Satu Geng yang Kerap Balap Liar

Di lain sisi, Mendagri mengatakan, pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Nataru yang belangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler