Moeldoko Diperiksa Polisi, 20 Pertanyaan Dicecar Kepadanya

12 Oktober 2021, 17:20 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko diperiksa polisi hari ini /PMJNews


PRFMNEWS - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko diperiksa polisi sebagai pelapor terkait laporannya terhadap dua peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), hari ini Selasa 12 Oktober 2021.

Moeldoko mengakui dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh polisi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Moeldoko melaporkan peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftah atas tuduhan 'promosi Invermectin' dan ekspor beras kepada dirinya.

Baca Juga: Hasil KLB Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Pemerintah Karena Hal Ini

"Saya memenuhi panggilan dalam rangka selaku saksi pelapor. Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, semua sudah terjawab," ujar Moeldoko dikutip dari PMJNews.

Mantan Panglima TNI ini menegaskan dirinya akan mengikuti segala prosedur dan aturan yang berlaku terkait dengan penyelidikan perkara tersebut.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ada Dana Hibah Rp96 Miliar dari KPK untuk ICW?

"Saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan kepolisian. Jadi saya hadir hari ini untuk itu," tutur Moeldoko.

Ia juga mengatakan, sampai dengan saat ini dua peneliti dari ICW belum menyampaikan permohonan maaf kepada dirinya. "Belum ada (permintaan maaf) ya," tegasnya.

Baca Juga: Loh ! Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ICW Atas Dugaan Gratifikasi

Sebagai informasi, Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW bernama Egi dan Miftah ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya, kedua peneliti tersebut disangkakan dalam Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Sebelum membuat laporan, Moeldoko menyebut dirinya telah membuka kesempatan untuk kedua peneliti meminta maaf. Namun, kesempatan tersebut tidak diindahkan. Sehingga dirinya menempuh langkah hukum.***

 

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler