Bupatinya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat, Spanduk Dukungan ke KPK Terpasang di Banjarnegara

4 September 2021, 10:29 WIB
Spanduk dukungan terhadap KPK yang terpasang di Kabupaten Banjarnegara /Sumarwoto/ANTARA

PRFMNEWS - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat terkait dengan pengadaan barang dan jasa Pemda Kabupaten Banjarnegara.

Dikutip dari ANTARA, spanduk berisi dukungan dan ucapan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpasang disejumlah wilayah di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Pada Sabtu 4 September 2021, spanduk yang dibuat oleh Forum Banjarnegara Bersatu (FBB) dan Forum Jasa Konstruksi (Forjasi) terpasang di sekitar Alun-Alun Banjarnegara.

Spanduk tersebut bertuliskan 'Terima Kasih KPK Telah Menyelamatkan Banjarnegara, FBB & Forjasi'.

Baca Juga: KPK: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Diduga Terima Uang Komitmen Rp 2,1 Miliar

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Ketua Forjasi Imam Nafan mengaku pihaknya yang memasang spanduk tersebut pada Jumat 3 September 2021.

Pemasangan spanduk tersebut sebagai bentuk dukungan dan ucapan terima kasih kepada KPK yang dianggap telah menyelamatkan Kabupaten Banjarnegara.

"Kami berharap KPK dapat menuntaskan perkara dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Banjarnegara," kata Imam.

Ia juga mengatakan jika sejak BS menjabat Bupati, banyak CV di Kabupaten Banjarnegara tidak mendapatkan proyek.

Baca Juga: Pemkot Bandung Pertimbangkan Pembukaan Kembali Ruang Publik

Baca Juga: Penjabat Bupati Bekasi Buka Data Terbaru Penanganan Pandemi, Laju Penularan Covid-19 Terus Menurun

Imam merasa dirugikan dengan adanya dugaan gratifikasi pada proyek di Banjarnegara.

"Mulai dari 2017 di perubahan (APBD perubahan). Bahkan sejak penetapan APBD murni tahun 2018 sampai sekarang, kami tidak merasakan proyek," lanjutnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah mengumumkan penetapan BS sebagai tersangka bersama KA (pihak swasta), yang merupakan orang kepercayaan BS dan pernah menjadi tim suksesnya.

BS diduga menerima komitmen 'fee', menaikkan HPS, dan melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan proyek bagi perusahaannya sendiri.

Baca Juga: Ada Penerapan Ganjil Genap di Bandung Barat, Ini Lokasinya

Baca Juga: Eben Burgerkill Meninggal Dunia, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Ikut Berduka: Musisi Kebanggaan Jawa Barat

BS dan KA, disangkakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana terlah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler