Izinkan PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1-3, Kemendikbudristek: Kesehatan dan Keselamatan Jadi Prioritas

13 Agustus 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi siswa sekolah dasar (SD) /PRFM

PRFMNEWS - Plt Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hendarman, mengatakan jika pelansakaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di kawasan PPKM level 1-3 harus mengedepankan kehati-hatian.

Dikutip dari pmjnews.com hari ini Jumat 13 Agustus 2021, Hendarman mengatakan kesehatan dan keselamatan seluruh pelaku pendidikan menjadi yang utama.

"Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kesehatan, dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya," kata Hendarman.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Kota Bandung : Pekerja di Ruas Jalan Terdampak, Wajib Bawa e-KTP dan Surat Kerja

Baca Juga: Ojol Dapat Pengecualian Saat Pemberlakukan Ganjil Genap di Kota Bandung

Menurutnya, PTM pada masa pandemi virus corona harus memerhatikan risiko kesehatan dan keselamatan warga sekolah termasuk keluarganya di masing-masing.

Meskipun PTM diperbolehkan, namun orang tua atau wali sangat memiliki peran dan kewenangan penuh sebagai pemberi izin kepada putra putrinya untuk memilih PTM atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).

Hendarman menjelaskan, sekolah wajib menyediakan pilihan, melayani PTM terbatas dan PJJ agar seluruh siswa dapat memilih.

"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," ujarnya.

Baca Juga: Tenang! Kendaraan-Kendaraan ini Dapat Pengecualian Selama Ganjil Genap di Kota Bandung yang Berlaku Besok

Baca Juga: Berlaku Mulai Sabtu Besok, ini Lokasi dan Jadwal Ganjil Genap di Kota Bandung

Sebelumnya Kemendikbudristek mengizinkan kegiatan PTM terbatas untuk dilakukan di daerah dengan status PPKM level 1-3.

Diizinkannya PTM terbatas di kawasan PPKM level 1-3 sesuai dengan pengaturan dalam keputusan bersama Mendikbudristek, Menag (Menteri Agama), dan Menkes (menteri Kesehatan, serta Mendagri (Menteri Dalam Negeri).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler