Ini Aturan PPKM Level 4 yang Berlaku di Seluruh Daerah Jawa-Bali, Ada Sedikit Pelonggaran

21 Juli 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi tetap di rumah karena PPKM darurat /Pixabay/Tumisu


PRFMNEWS - Pemerintah pusat menyatakan PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021, tapi istilahnya diganti menjadi PPKM level 4.

PPKM berlaku untuk wilayah Jawa-Bali dengan tingkat level yang berbeda-beda yakni ada yang level 3 dan level 4.

Namun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, semua daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4 aturannya disamaratakan.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Semua Daerah di Jabar Sama Rata Terapkan PPKM Level 4

Artinya tidak ada perbedaan aturan yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang. Nasib PPKM setelah 25 Juli akan segera disampaikan setelah adanya evaluasi.

Secara garis besar aturan yang berlaku di PPKM level 3 atau 4 hampir sama dengan PPKM darurat.

Sedikit perbedaan yang terlihat adalah adanya pelonggaran untuk aktivitas supermarket, pasar tradisional, toko, dan pasar swalayan kini diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB, sebelumnya pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Ajak Semua Pihak Bahu Membahu Laksanakan PPKM Agar Kasus Segera Menurun

Kemudian meski mall masih ditutup, tapi kegiatan restoran, supermarket, dan pasar swalayan di dalamnya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.

Untuk lebih lengkapnya, berikut aturan yang berlaku bagi daerah di Jawa-Bali selama PPKM level 3 dan 4:

a. Kegiatan belajar mengajar semuanya secara daring (online), tidak ada PTM
b. Kegiatan sektor non esensial 100 persen Work From Home (WFH)
c. Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan WFO

Baca Juga: Kebijakan PPKM Darurat Tak Bisa Dihindari, Presiden Jokowi Jelaskan Alasannya
d. Kegiatan sektor esensial di pemerintahan yakni pelayanan publik diberlakukan 25 persen WFO
e. Kegiatan sektor kritikal diperbolehkan beroperasi 100 persen
f. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung 50 persen
g. Apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam
h. Kegiatan makan/minum di tempat (dine in) tetap dilarang dan hanya boleh take away/delivery
i. Mall atau pusat perbelanjaan masih ditutup sementara, kecuali akses kegiatan untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB

Baca Juga: Sama-sama Terdampak, Oded Ingin UMKM Terlibat di Dapur Umum Relawan Covid-19

j. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik boleh beroperasi 100 persen
k. Tempat ibadah dilarang mengadakan kegiatan peribadataan berjamaah
l. Fasilitas umum seperti taman dan area publik lainnya ditutup sementara
m. Kegiatan seni budaya ditutup sementara
n. Transportasi umum maksimal kapasitas penumpang 70 persen

Baca Juga: Protes PPKM Darurat Lewat Kata-kata Jenaka Ala Pemuda Majalaya

o. Resepsi pernikahan tidak diizinkan
p. Pelaku perjalanan baik kendaraan pribadi dan transportasi umum jarak jauh wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dan hasil PCR/Antigen
q. Sedangkan untuk perjalanan di wilayah aglomerasi peraturan sertifikat vaksinasi dan hasil PCR/Antigen tidak berlaku.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler