Kemendagri Minta Pemda Perkuat Kelitbangan untuk Kajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah

14 Juli 2021, 07:43 WIB
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Badan Litbang Kemendagri), Agus Fatoni /Puspen Kemendagri

PRFMNEWS - Pemerintah Daerah kini dituntut untuk terus melakukan inovasi.

Dalam rangka mendorong inovasi daerah, Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni menyampaikan perlunya penguatan kelitbangan daerah untuk meningkatkan kualitas penelitian dan pengkajian strategis.

Dengan berbagai peran sentral yang dimiliki, Fatoni berpesan agar kepala daerah terus berkomitmen mendukung penguatan kelembagaan litbang daerah.

“Saat ini banyak litbang di daerah hanya setara eselon III dan IV. Semakin besar organisasinya, fungsi dan perannya tentunya akan lebih maksimal,” ujarnya saat menjadi pembicara pada acara Kebijakan Umum Indeks Inovasi Daerah 2021 dan Hasil Inovasi Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga: Masih Berlaku! Ini Titik dan Jadwal Penutupan Jalan di Kota Bandung Selama PPKM Darurat

Selain itu, penguatan kelitbangan dapat dilakukan dengan menyediakan SDM fungsional tertentu yang mampu menjalankan fungsi kelitbangan, seperti peneliti dan analis kebijakan.

“Litbang juga harus banyak melakukan kolaborasi antar aktor inovasi seperti dengan perguruan tinggi, lembaga think tank, swasta, masyarakat, dan pegiat inovasi lainnya,” tambah Fatoni.

Menurutnya, terdapat beberapa organisasi yang berperan penting dalam mendukung kinerja penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Perangkat daerah dengan fungsi kelitbangan jadi salah satunya.

Baca Juga: Kepala Daerah Diminta Tidak Takut Berinovasi Karena Ada Perlindungan Hukum

Alasannya, litbang daerah saat ini memiliki fungsi yang strategis dalam mengawal pelaksanaan kebijakan inovasi, seperti melakukan verifikasi dan evaluasi atas inisiatif inovasi yang diusulkan.

“Layak tidaknya usulan inovasi untuk diterapkan secara luas, ditentukan dari proses evaluasi yang dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi kelitbangan,” kata Fatoni. Litbang juga memiliki tugas untuk mendampingi uji coba pelaksanaan kebijakan inovasi daerah.

Hal ini agar ide dan terobosan kebijakan tersebut dapat efektif, efisien, dan utamanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Semua peran dan fungsi litbang daerah tersebut sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah,” imbuh Fatoni.

Selain mengawal pelaksanaan inovasi, litbang  berperan sebagai lembaga think tank yang menyediakan kebijakan berbasis riset bagi kepala daerah.

Baca Juga: Penutupan Jalan di Kota Bandung, Polisi Persilakan Warga Melintas Jika Kondisi Mendesak

“Ekosistem inovasi harus dibangun dan institusi kelitbangan berperan sentral untuk itu. Melalui peran kelitbangan yang maksimal, kemajuan daerah yang didukung IPTEK akan cepat terwujud,” ujar Fatoni.

Di sisi lain menurutnya litbang daerah harus diberi kesempatan, support, dan penguatan agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya.

"Dengan begitu litbang akan mampu memberikan rekomendasi kebijakan, melakukan evaluasi kebijakan, dan penelitian sebagai dasar penetapan kebijakan secara maksimal," pungkas Fatoni.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler