Kocak! Aksi Polisi yang Pura-Pura Jadi Pengantar Paket untuk Ciduk Buronan

10 April 2021, 19:26 WIB
Polres Labuhanbatu menangkap AR (19) yang telah menjadi buronan polisi selama beberapa bulan. /

PRFMNEWS – Polres Labuhanbatu menangkap AR (19) yang telah menjadi buronan polisi selama beberapa bulan.

AR kedapatan mencuri ponsel milik seorang warga Labuhanbatu, Sumatera Utara pada 21 Desember 2020 lalu.

Menurut Kasat Reskrim AKP Parikhesit, AR ditangkap Kamis 8 April 2021 di Jalan Baru ByPass, Gang Rambutan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Baca Juga: Update Harga Sembako di Jawa Barat Jelang Ramadhan per Sabtu 10 April 2021

Baca Juga: Peringatan Hari TNI AU ke-75, di Lanud Sulaiman Ada Pagelaran Wayang Golek

Lucunya, AR ditangkap saat sedang asyik tidur siang di rumahnya. Dalam menangkap AR, polisi pun berpura-pura menjadi pengantar paket yang biasa berteriak “Pakeet!” pada konsumennya.

“Tersangka dan barang bukti ponsel Merk VIVO Y12 dan sepeda motor Honda Beat tanpa plat diamankan di Mapolres Labuhanbatu,” kata dia dalam instagram resminya, Sabtu 9 April 2021.

Terkait kronologis kasus pencurian yang dilakukan AR, mulanya korban yang merupakan warga Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dibuat kaget karena pintu belakang rumahnya terbuka.

Baca Juga: Meski Mudik Dilarang, Kemenhub Tetap Pasang GeNose di Terminal

Baca Juga: Pemain PSM Makassar Dipastikan Selamat dari Gempa Malang Sabtu Siang

Sontak mendapati hal itu, ia langsung mencari barang berharga mlikinya. Benar saja, barang berharga milik korban yakni ponselnya hilang tak bersisa.

“Sekira pukul 06.30 WIB, korban bangun dan melihat pintu belakang rumahnya dan jendela depan terbuka. Kemudian korban memeriksa barang miliknya dan diketahui beberapa unit ponsel Merk Xiomi 6A, ViVo Y 12 dan Oppo New 7 sudah tidak ada lagi,” jelas Kasat.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp4,7 juta, selanjutnya membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler