Tarif Tes GeNose C19 di Stasiun Naik Jadi Rp30 Ribu, Mulai Kapan?

18 Maret 2021, 17:36 WIB
Alat pendeteksi Covid-19 ciptaan UGM bernama GeNose. /Dok UGM.

PRFMNEWS - PT KAI mengumumkan tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun akan mengalami kenaikan mulai Sabtu 20 Maret 2021.

Tarif tes GeNose C19 akhirnya mengalami kenaikan Setelah 1 bulan lebih diterapkan tarif khusus atau pre-launching sebesar Rp20 ribu.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan, mulai Sabtu 20 Maret 2021 tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun menjadi Rp30 ribu

“KAI akan semakin meningkatkan pelayanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dengan secara bertahap menambah lokasi pemeriksaan GeNose C19,” terangnya dalam siaran pers yang diterima prfmnews.id, Kamis 18 Maret 2021.

Baca Juga: Terowongan Cibaduyut Muncul Genangan Sore Ini, Arus Lalin Padat Merayap

Baca Juga: MK Tetapkan Dadang - Sahrul Sebagai Bupati Bandung Terpilih, Bedas : Ini Kemenangan Kita Bersama

Mulai 20 Maret 2021 pula KAI menambah 9 stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19.

Enam stasiun di antaranya merupakan kerja sama antara KAI dan Farmalab, anak perusahaan Indofarma, yaitu Stasiun Bekasi, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Kutoarjo, dan Lempuyangan.

Adapun 3 stasiun lainnya adalah kerja sama antara KAI dan Rajawali Nusindo yaitu Stasiun Semarang Poncol, Jombang, dan Sidoarjo.

Dengan adanya penambahan ini, total stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 menjadi 23 stasiun.

Sebelumnya, terdapat 14 stasiun telah melayani pemeriksaan GeNose C19 yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Jember, dan Ketapang.

Joni mengatakan bahwa hasil pemeriksaan GeNose C19 di 23 stasiun tersebut dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.

Baca Juga: Emil Tetapkan SOR Arcamanik Jadi Pusat Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Pasangan Nia-Usman, Dadang-Sahrul Selangkah Lagi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung

Untuk menggunakan KA Jarak Jauh pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Sejak awal hadirnya layanan pemeriksaan GeNose C19 dalam rangka screening Covid-19 pada moda transportasi kereta api berjalan dengan lancar. Kami juga mengimbau kepada pelanggan untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk memutus penyebaran Covid-19 di moda transportasi kereta api,” tutup Joni.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PT KAI

Tags

Terkini

Terpopuler