Moge dan Mobil Mewah Tidak Boleh Dikawal Polisi, Hanya 7 Jenis Kendaraan ini yang Boleh

17 Maret 2021, 13:44 WIB
Rombongan moge dengan pengawalan dari kepolisian lolos dari check point sistem ganjil genap tanpa pemeriksaan di Kota Bogor. /Dok. Polres Bogor

PRFMNEWS - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sudah melarang keras anggotanya untuk memberikan pengawalan kepada rombongan moge atau mobil mewah.

Menurut Sambodo, kedua jenis kendaraan itu tidak termasuk dari 7 jenis yang boleh mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Selain itu hal ini dilakukan agar tidak terjadi kecemburuan di masyarakat luas.

"Kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya yang sudah melarang tiap anggota saya untuk mengawal moge, mobil mewah, hingga mengawal pesepeda," ucap Sambodo seperti dilaporkan PMJNews, Senin 15 Maret 2021.

Baca Juga: Balita Viral Korban Pemukulan Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini

Baca Juga: Ma'ruf Amin Jelaskan Kenapa Vaksinasi Tidak Bikin Batal Puasa

Ia menuturkan, pengawalan polisi atas kendaraan sipil masih bisa dilakukan, sesuai dengan ketentuan keputusan dari Mabes Polri. Hanya ada tujuh rangkaian hak yang dapat dikawal.

"Untuk melakukan pengawalan tersebut, kita akan menghentikan kendaraan milik orang lain, dan yang berhak menghentikannya itu hanya Polri," jelasnya.

Berikut 7 jenis kendaraan yang berhak diberikan pengawalan dari kepolisian berdasarkan Pasal 65 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Baca Juga: Terang-terangan Ridwan Kamil Akui Tidak Punya Buzzer

Baca Juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Ditunda karena Ricuh, Dilanjutkan Jumat dan Rizieq Diminta Datang

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
5. Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus
7. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Baca Juga: 32 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Garut Masih Butuh Perbaikan

Tugas pengawalan tersebut tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dalam pasal tersebut anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler