Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Ditahan KPK Karena Terlibat Dugaan Suap

28 Februari 2021, 10:42 WIB
KPK resmi tetapkan Gubernur Sulses Nurdin Abdullah sebagai tersanka korupsi kasus gratifikasi /Dok. KPK

PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga tersangka kasus termasuk di antaranya Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Nurdin diduga terlibat suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, nama lain yang ditahan KPK yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Baca Juga: Update Cuaca Hari Ini di Kota Bandung Minggu 28 Februari 2021

Baca Juga: Sejumlah Mahasiswa dan Nakes di Garut Sudah Dapat Vaksin Covid-19

Dilansir dari ANTARA, Tiga orang tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari 2021 hingga 18 Maret 2021 mendatang.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tiga tersangka tersebut ditahan di tempat yang berbeda. Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Diketahui, dalam kasus tersebut, Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Baca Juga: Gelar Internal Game, Shin Tae-yong Apresiasi Perkembangan Pemain Timnas Meski Beri Sejumlah Catatan

Baca Juga: Tarif Parkir Bagi Motor dan Mobil di Kota Cimahi Naik Hingga 100 Persen

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler