Tarif Parkir Bagi Motor dan Mobil di Kota Cimahi Naik Hingga 100 Persen

- 28 Februari 2021, 08:57 WIB
Parkir Kota Cimahi
Parkir Kota Cimahi /cimahikota.go.id

PRFMNEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menggelar sosialiasi pada seluruh juru parkir di lingkup Kota Cimahi, Minggu 28 Februari 2021.

Pertemuan itu membahas sejumlah aturan yang akan diberlakukan ke depannya termasuk soal kenaikan tarif retribusi parkir di Kota Cimahi. Selain itu, dalam pertemuan itu pun dibahas soal di mana saja tempat yang tidak boleh dipakai untuk parkir.

Kepala Dishub Kota Cimahi, Hendra Gunawan menyebutkan kenaikan retribusi parkir ditujukan untuk meningkatkan layanan parkir di Kota Cimahi.

Baca Juga: BRT Bandung Raya Mulai Diwacanakan, Dishub Cimahi Tegaskan Rutenya Tak Akan Ganggu Angkot

Baca Juga: Bhayangkara Solo FC Datangkan Striker Naturalisasi Timnas Indonesia

Diketahui kenaikan tarif parkir di Kota Cimahi itu naik hingga 100 persen bagi kendaraan roda dua dan mobil. Sosialisasi ini menurut Hendra bakal berlangsung hingga sepekan ke depan.

“Kita juga menyosialisasikan peningkatan tarif, yang asalnya roda dua Rp1.000 sekarang menjadi Rp2.000, roda empat asalnya Rp2.000 jadi Rp4.000, kendaraan angkutan barang atau box menjadi Rp5.000 ini kita lakukan untuk meningkatkan layanan parkir,” jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu 28 Februari 2021.

Di samping itu, mengenai parkir di Cimahi, Hendra menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan untuk menertibkan parkir liar.

Baca Juga: Polsek Gedebage Tegaskan Pasar Tumpah dan Aktivitas Masyarakat di Sekitaran GBLA Masih Dilarang

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x