Wapres Minta Polri Kawal dan Dukung Program Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

17 Februari 2021, 08:55 WIB
Wakil Presiden Indonesia Maruf Amin mengeluarkan statemen penegasan saat diruang kerjanya. /Twitter @Kiyai_MarufAmin

PRFMNEWS - Saat ini pemerintah terus mempercepat proses vaksinasi covid-19 di Tanah Air. Untuk itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta jajaran Polri untuk mengawal dan mendukung program vaksinasi ini dalam rangka penanganan pandemi covid-19 di Indonesia.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya meminta Kapolri dan seluruh jajaran Kepolisian untuk mengawal dan memberikan dukungan penuh bagi keberhasilan pelaksanaan program vaksinasi COVID-19,” kata Ma'ruf Amin pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkungan Polres/Polresta/Polrestabes/Polresmetro Tahun 2021, Selasa 16 Februari 2021.

Ma'ruf Amin menegaskan jika vaksinasi ini tak boleh gagal. Menurutnya, penyuntikan vaksini ini sangat penting agar pandemi covid-19 di Indonesia bisa segera selesai.

Baca Juga: Viral Pengendara Mobil Enggan Beri Jalan Bagi Ambulans Pembawa Pasien Covid-19 di Jalan Soekarno-Hatta Bandung

Untuk menyukseskan pelaksanaan vaksinasi tersebut, Pemerintah perlu dukungan penuh dari seluruh pihak, termasuk jajaran Polri. Dukungan penuh dari Polri sangat penting karena program vaksinasi COVID-19 merupakan program vaksinasi terbesar dan paling menentukan yang pernah dilaksanakan di Indonesia.

“Saya ingin mengulangi kembali bahwa tugas ini tidak boleh gagal dan harus berhasil serta tuntas, karena vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk menekan dan mencegah penularan virus COVID-19, selain penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Ma'ruf Amin menjelaskan, pada tanggal 9 Februari silam Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Bukan Belanjaan, Kotak-kotak Oranye Ini Berisi Bantuan untuk Korban Banjir di Subang dan Karawang

Dalam peraturan tersebut antara lain tertuang sanksi administratif bagi mereka yang menolak atau menghalangi vaksinasi.

“Intinya menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 sifatnya wajib bagi mereka yang telah terdaftar dalam register Kementerian Kesehatan dan memenuhi persyaratan sebagai sasaran vaksinasi,” tegasnya.

Dia mengajak seluruh masyarakat agar memahami, mendukung, dan mematuhi semua peraturan mengenai protokol kesehatan dan vaksinasi COVID-19, sebagai perwujudan dari pelaksanaan sila kedua dan ketiga dari Pancasila.

Baca Juga: Tempat Isolasi Mandiri di Kota Bandung Mulai Penuh, Pemkot Dorong Kecamatan Sediakan Tempat Isolasi

“Melaksanakan vaksinasi dan protokol kesehatan adalah langkah Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena kita melindungi orang lain termasuk diri dan keluarga kita dari penularan dan serangan wabah yang mematikan,” tuturnya.

Langkah tersebut, imbuh Wapres, tidak akan mencukupi bila vaksinasi belum mencapai 70 persen dari penduduk Indonesia sehingga tercipta kekebalan komunal. Di sinilah masyarakat dituntut untuk mengamalkan sila ketiga, Persatuan Indonesia.

Baca Juga: UU ITE Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Jokowi dan DPR Didesak Cabut Semua Pasal Karet

Melalui pengamalan sila kedua dan sila ketiga Pancasila tersebut yang diwujudkan dalam bentuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan vaksinasi, Wapres meyakini upaya penanggulangan pandemi COVID-19 dan segala dampaknya akan berhasil.

“Inilah saatnya kita bersama mengamalkan prinsip kemanusiaan dan persatuan demi keberhasilan upaya penanggulangan wabah COVID-19, dan bangkit kembali untuk membangun dan meraih cita-cita Indonesia Maju,” pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler