Insentif Tenaga Kesehatan Batal Dipotong, Sekjen Kemenkes : Pemerintah Sudah Kucurkan Anggaran Rp9 Triliun

4 Februari 2021, 18:46 WIB
PEMPROV Jabar menggelar pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) COVID-19 terhadap kurang lebih 300 tenaga kesehatan (nakes) dan staf RSHS Bandung di Poliklinik Anggrek, Rabu (25/3/2020).* /HUMAS JABAR

PRFMNEWS - Wacana insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) bakal dipotong Kementerian Keuangan, resmi batal. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjem Kemenkes) Oscar Permadi, Kamis 4 Februari 2021.

Oscar menyatakan, insentif bagi tenaga kesehatan tidak akan dipotong usai Pemerintah Indonesia memastikan telah mengucurkan anggaran sebesar Rp9 triliiun.

Dengan demikian besaran insentif bagi tenaga kesehatan untuk tahun 2021 ini masih sama dengan tahun 2020 lalu. Insentif tersebut berhak diterima oleh tenaga kesehatan selama masa penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Begini Cara Lapor Dinsosnangkis Kota Bandung Jika Anda Melihat ODGJ dan PMKS yang Berkeliaran di Jalanan

Baca Juga: BPBD Imbau Lima Daerah di Jabar Waspada Cuaca Ekstrem

"Apa yang telah diberikan pada 2020 kemarin hampir Rp9 triliun. Kita gelontorkan untuk pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan di pusat maupun daerah. Semua anggaran terserap baik," beber Oscar dalam keterangan resmi Kemenkes dalam siaran YouTube Kementerian Keuangan, Kamis sore tadi.

Sementara itu Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan bahwa besaran insentif tenaga kesehatan pada tahun 2021, sama seperti 2020 lalu.

 

Lebih rinci, Askolani mamaparkan insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp5 juta. Untuk santunan kematian Rp300 juta.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun Terjadi di Tol Padaleunyi, Arus Lalin Tersendat

Baca Juga: Distaru Kota Bandung Ungkap Honor Tenaga Pikul Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Setelah jadi PHL

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan berencana memotong g insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 hingga 50 persen.

Dalam surat Kementerian Keuangan yang beredar, disebutkan jika insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19 menjadi Rp7,5 juta perbulan untuk dokter spesialis, kemudian Rp6.250.000 untuk dokter spesialis yang masih berstatus peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler