PRFMNEWS - Di tengah pergulatan dengan covid-19 yang belum juga mereda, Kementerian Keuangan (Kemnkeu) memotong insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19 hingga 50 persen.
Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan jika insentif itu bisa kembali diberikan seperti semula jika memang ada kebijakan baru.
"Dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi covid-19," kata Sri Mulyani dalam surat yang ditujukan kepada Menkes sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak Dibarengi Lonjakan Limbah Medis
Dalam surat itu disebutkan jika insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19 menjadi Rp7,5 juta perbulan untuk dokter spesialis, kemudian Rp6.250.000 untuk dokter spesialis yang masih berstatus peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Lalu untuk dokter umum dan dokter gigi mendapat insentif Rp5 juta, perawat dan bidan Rp3.750.000 perbulan, dan tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta.
Padahal sebelumnya, dalam Keputusan menteri Kesehatan pada tahun 2020 yang ditandatangani Terawan Agus Puttranto, insentif bagi dokter spesialis adalah Rp15 juta perbulan.
Baca Juga: Larangan WNI Masuk Arab Saudi Berlaku Sejak Kemarin Hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Baca Juga: Pemprov Jabar Targertkan 80 Persen Warga Jabar Disuntik Vaksin Covid-19 dalam Waktu Setahun