PRFMNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berencana menggelar operasi penegakan protokol kesehatan dan pemantauan kelengkapan perjalanan di sejumlah rest area saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Satpol PP yang didampingi TNI-Polri bakal memeriksa warga yang tak membawa surat keterangan bebas Covid-19 yang ditunjukan dengan hasil negatif dari rapid test antigen. Sebagaimana diketahui, pelaku perjalanan yang menuju Jabar diwajibkan membawa surat tersebut.
Jika ada warga yang kedapatan tak membawa surat keterangan bebas Covid-19, baik pelaku perjalanan maupun penjual di rest area tol, maka pihaknya bakal mencatat namanya dan warga tersebut harus mengikuti rapid test antigen yang tersedia.
Baca Juga: Bandung Diguyur Hujan Lebat, Jalan Setiabudi - Gegerkalong Banjir
Baca Juga: Link Live Streaming Misa Natal 2020 di Bandung
“Kita melaksanakan pengecekan pada penumpang atau pengunjung di rest area atau tempat usaha di rest area terkait dengan ketentuan yang melakukan perjalanan ke wilayah Jawa Barat membawa bukti hasil rapid test. Apabila ada yang tidak bawa, kita catat kemudian di rest area digelar rapid test antigen gratis,” kata dia saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 24 Desember 2020.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Rapid Test Antigen Gratis, Syaratnya Mudah Sekali
Baca Juga: Polri-TNI Terjunkan 750 Personel Amankan Natal di Kota Bandung
Dalam surat bernomor 2437/HUB.05.01/ Sekretariat yang diedarkan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani Kepala Satpol PP Jabar pada 22 Desember 2020 tertulis sedikitnya ada delapan rest area di tol Cipularang dan Tol Cipali.
Pemeriksaan akan berlangsung di rest area 97, 57, 72A, dan 72B. Sementara untuk di Tol Cipali berjalan di rest area 86A, 86B, 101B, dan 102A.
“Mulai hari ini 24 hingga 27 Desember 2020 dan tanggal 30-31 Desember 2020 kita laksanakan operasi gabungan di rest area,” tutupnya.***