Masih Dalam Moratorium, Wapres Pastikan Pemekaran Wilayah Tak Akan Bisa Dilakukan Dalam Waktu Dekat

4 Desember 2020, 10:26 WIB
Wapres Ma’ruf Amin bersama Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Mendagri Tito Karnavian dan sejumlah pejabat lainnya di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (3/12/2020). (Foto: KIP Setwapres) /

PRFMNEWS - Pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) nampaknya tak akan bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, pemerintah masih akan tetap memberlakukan moratorium atau penundaan sementara terhadap usulan pemekaran daerah baru.

Hal ini bahkan disampaikan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat menerima Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Istana Wapres, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020 kemarin.

“Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium,” tegas Wapres sebagaimana dikutip prfmnews.id dari laman resmi Setkab.

Baca Juga: Daftar Harga HP Murah di Bawah Rp3 juta Merek Samsung, Oppo, dan Xiaomi

Dari 223 DOB di Indonesia, ternyata berdasarkan evaluasi yang dilakukan pemerintah dan juga merujuk pada data laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019 menunjukkan bahwa sumber pendapatan sebagian besar dari 223 DOB yang dibentuk sejak tahun 1999 hingga 2014, masih tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Dengan masih bergantungnya daerah-daerah tersebut pada APBN, maka bisa dikatakan daerah-daerah tersebut dinyatakan belum mampu mandiri.

Tak hanya itu, Wapres menilai PAD dari DOB yang ada pun masih rendah. Dan kondisi ini belum bisa diimbangi dengan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB.

Baca Juga: Jalan Dipatiukur Kota Bandung Ditutup Setiap Malam Selama 14 Hari Kedepan

“Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu,” ungkap Wapres.

Selain itu, imbuhnya, kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Keuangan negara juga belum memungkinkan, terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia,” imbuh Wapres.

Baca Juga: Bupati Garut Dukung Pembentukan DOB Kabupaten Garut Utara

Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang melakukan analisis secara menyeluruh terkait dampak dan kebutuhan anggaran daerah persiapan. Pemerintah melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat sebagai bagian dari alternatif dan solusi masalah dari pemerintahan daerah sebelum pemekaran.

“Pemberian Dana Desa dalam APBN Tahun 2020 sebesar Rp71,2 triliun, dan dalam Rancangan APBN Tahun 2021 sebesar Rp72 triliun rupiah, atau naik sebesar 1,1 persen. Kemudian juga program pencegahan stunting, program jaminan sosial, dan perlindungan sosial lainnya,” papar Wapres.

Wapres juga menyampaikan bahwa apabila nantinya pemerintah mencabut kebijakan moratorium ini, maka pembentukan DOB hendaknya dilakukan secara terbatas dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya.

Baca Juga: Ini Kata Wagub Jabar Terkait Alasan Mengapa Perlu Pemekaran Wilayah di Jawa Barat

“Pembentukan DOB dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi pembentukan daerah sebelumnya,” pungkas Wapres.

Sejalan dengan Wapres, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian menilai pembentukan DOB memerlukan anggaran yang besar, seperti anggaran infrastruktur, gaji pegawai, dan program kegiatan belanja modal dan belanja barang.

Untuk itu, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kondisi pandemi COVID-19 yang terjadi, maka hal tersebut akan memberikan kontraksi pada usulan pembentukan DOB.

Baca Juga: Untuk Tingkatkan Pembangunan di Jabar, Ridwan Kamil Harap Ada Pemekaran Wilayah di Jabar

“Kita melihat kemampuan fiskal kita saat ini mengalami kontraksi yang cukup dalam dengan adanya pandemi. Kapasitas fiskal ini mempengaruhi pembentukan strategi DOB,” tutur Tito.

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menyampaikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, DPD RI yang beranggotakan perwakilan dari seluruh Indonesia memiliki legitimasi dalam mengajukan dan membahas terkait penataan, pembentukan, dan penggabungan daerah. Untuk itu, DPD RI akan tetap konsisten memantau dinamika dan aspirasi yang ada di daerah perihal ini.

“DPD RI akan tetap konsisten mendengarkan dan memahami dinamika tuntutan perkembangan dan aspirasi yang berkembang di daerah, pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tandas La Nyalla.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler