Lokasi SIM Keliling Polres Cimahi Hari ini, Senin 15 Juni 2020

- 15 Juni 2020, 06:09 WIB
SIM Keliling Polres Cimahi
SIM Keliling Polres Cimahi //TMC POLRES CIMAHI

BANDUNG,(PRFM) - Layanan SIM Keliling Polres Cimahi pada hari ini, Senin (15/6/2020) beroperasi di Alun-alun Kota Cimahi.

Baca Juga: Update 14 Juni: Kasus Positif Covid-19 di Kota Bandung Berjumlah 360

Layanan dimulai pukul 08.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas hanya untuk 100 pemohon.

Baca Juga: Pasar Baru Trade Center Kembali Beroperasi Besok

PERSYARATAN PERPANJANGAN DI SIM KELILING ONLINE :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4. Perpanjangan SIM dilakukan H-2 sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi yang SIM-nya habis pada masa pandemi Covid-19 terhitung mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 dapat diperpanjang sampai tanggal 31 juli 2020.
6. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
7. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
8. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 wib.
10. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp40 ribu

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x