SIM Keliling Kota Bandung Hari ini, Senin 15 Juni 2020 Ada di Dua Lokasi

- 15 Juni 2020, 06:02 WIB
Ilustrasi SIM keliling
Ilustrasi SIM keliling /PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada hari ini, Senin (15/6/2020) beroperasi di dua lokasi. SIM Keliling Online pertama berlokasi di ITC Kebon Kalapan, Jalan Pungkur, Kota Bandung.

Baca Juga: Update 14 Juni: Kasus Positif Covid-19 di Kota Bandung Berjumlah 360

Sementara untuk SIM keliling online 2 berlokasi di Metro Indah Mall (MIM), Jalan Soekarnohatta, nomor 590, Kota Bandung. Layanan dimulai pukul 08.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Pasar Baru Trade Center Kembali Beroperasi Besok

PERSYARATAN PERPANJANGAN DI SIM KELILING ONLINE :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan H-2 sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi yang SIM-nya habis pada masa pandemi Covid-19 terhitung mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 dapat diperpanjang sampai tanggal 31 juli 2020.
6. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
7. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
8. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 wib.
10. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7

Baca Juga: Aplikator Ojol Diminta Buat Sekat Driver dengan Penumpang

Selain di SIM keliling, warga bisa melakukan perpanjangan SIM di Gerai SIM Sat Lantas Polrestabes Bandung di Mal Festival Citylink, Jalan Peta, Kota Bandung.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp40 ribu

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x