PKL di Kota Bandung Boleh Kembali Berjualan dan Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

- 7 Juni 2020, 16:20 WIB
KAWASAN PKL Cicadas di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.*
KAWASAN PKL Cicadas di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.* /RIO RIZKY PANGESTU/

BANDUNG,(PRFM) - Kota Bandung masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 12 Juni mendatang. Hanya saja, PSBB kali ini dilakukan secara proporsional, tidak maksimal seperti PSBB sebelumnya.

Dengan diberlakukannya PSBB Proporsional, membuat beberapa tempat yang sebelumnya tutup menjadi buka atau beroperasi kembali. Namun tetap, ada aturan dalam operasionalnya seperti pembatasan jam operasional hingga pembatasan jumlah orang.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman mengatakan, dengan adanya PSBB Proporsional, maka para pedagang kaki lima (PKL) di kota Bandung pun kini sudah boleh kembali berjualan. Hanya saja mereka tetap harus berjualan di tempat yang diperbolehkan dan mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Indonesia 7 Juni 2020, Total ada 31.186 Kasus Positif

Dikatakan Atet, PKL di kota Bandung kini hanya boleh berjualan dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, baik pedagang maupun pembeli harus menerapkan protokol kesehatan.

"Setelah jam 20 sudah tidak boleh beroperasi lagi. Kemudian kapasitas kalau misalnya makan di tempat itu tidak boleh lebih dari 30 persen. Kemudian dituntun menyediakan fasilitas cuci tangan dan memiliki kewajiban menggunakan masker," jelas Atet saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu (7/6/2020).

Baca Juga: PSSI Terus Lakukan Persiapan Piala Dunia U-20 Meski di Tengah Pandemi

Ditegaskan Atet, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi penerapan PSBB Proporsional di kota Bandung pada sektor UMKM dan juga koperasi. Baik UMKM termasuk PKL di dalamnya, dan lembaga koperasi harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Kita sudah mulai mengevaluasi ke tiap-tiap koperasi bagaimana pelaksaan PSBB sesuai dengan Perwal 32 tahun 2020. Kemudian ke usaha mikro, UMKM, termasuk ke PKL kita sudah mulai evaluasi dan juga melakukan pemantauan," katanya.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan di Jabar Terapkan Prosedur Tes Masif Sesuai Pedoman WHO dan Kemenkes

Disebutkan Atet, ada 16 lokasi penataan PKL di kota Bandung. 16 lokasi tersebut dipantau langsung oleh pihaknya.

Sementara itu untuk PKL yang berada di luar 16 lokasi tersebut, dipantau langsung oleh kewilayahan dan juga Satpol PP.

"Kalau di zona merah (PKL) harusnya kan tidak ada. Nah, kita fokus dulu ke PKL penataan yang 16 lokasi seperti di Cicadas, di Malabar, di Balonggede. Nah itu sudah dilakukan pemantauan dan harus menerapkan aturan PSBB," katanya.

Baca Juga: Tahura Djuanda Siap Buka Kembali, Ini Syarat Berkunjung Kesana

Meski telah diperbolehkan kembali berjualan, Atet sebut, 80 persen PKL penataan di kota Bandung masih belum berjualan. Dia mencontohkan, PKL di Teras Cihampelas hari ini saja yang berjualan hanya mencapai kurang dari 10 persen.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x