Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sembako yang Sebabkan Kerugian Hampir Rp35 Juta

- 30 Mei 2020, 11:37 WIB
Kapolsek Cileunyi, Kompol Sururi menunjukan barang bukti berupa sembako dari pelaku pencurian di Pasar Sehat Cileunyi, Sabtu (30/5/2020).
Kapolsek Cileunyi, Kompol Sururi menunjukan barang bukti berupa sembako dari pelaku pencurian di Pasar Sehat Cileunyi, Sabtu (30/5/2020). //BUDI SATRIA-PRFM

“Mereka kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 9 tahun penjara,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x