Kapolsek Cileunyi, Kompol Sururi menunjukan barang bukti berupa sembako dari pelaku pencurian di Pasar Sehat Cileunyi, Sabtu (30/5/2020). //BUDI SATRIA-PRFM
“Mereka kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 9 tahun penjara,” ungkapnya.