Ini Syarat Camat Antapani Jika Minimarket di Kuningan Raya Ingin Buka

- 1 Mei 2020, 11:45 WIB
Karyawan minimarket tengah mempersiapkan pembukaan kembali gerai yang berada di Jalan Kuningan Raya, Antapani yang sebelumnya ditutup sejak Jumat (24/4/2020).
Karyawan minimarket tengah mempersiapkan pembukaan kembali gerai yang berada di Jalan Kuningan Raya, Antapani yang sebelumnya ditutup sejak Jumat (24/4/2020). //TOMMY RIYADI-PRFM

BANDUNG, (PRFM) – Salah satu minimarket yang berada di Jalan Kuningan Raya, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, kembali dibuka pada Jumat (1/5/2020). Diketahui, salah seorang karyawan minimarket yang identik dengan warna biru itu terpapar virus corona (Covid-19).

Camat Antapani, Rachmawati Mulia mengatakan pihaknya memberikan sejumlah syarat pada minimarket tersebut untuk terus beroperasi. Di antaranya untuk memenuhi protokol kesehatan.

Rachmawati mengatakan minimarket harus menyiapkan pegawai baru sementara yang sebelumnya telah dites dan negatif Covid-19 dengan bukti surat keterangan dari Lab Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bandung.

Baca Juga: Warga Ikut Bersinergi, Kriminalitas di Kiaracondong Turun Drastis

“Menyiapkan pegawai baru (pengganti sementara), yang telah diperiksa rapid test dan dinyatakan negatif covid-19 dengan bukti surat keterangan dari Labkes Dinas Kesehatan Kota Bandung,” tulisnya dalam pesan singkat yang diterima PRFM, Jumat (1/5/2020).

Selain itu, pihak minimarket untuk menyediakan sabun cuci tangan dan hand sanitizer yang di tempatkan di luar toko. Para karyawan pun harus menggunakan masker dan sarung tangan.

“Menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun & handsanitizer yang ditempatkan di luar toko. Setiap pegawai wajib menggunakan masker & sarung tangan,” ujarnya.

Baca Juga: Hari Kedelapan PSBB, Jumlah Kasus Kriminalitas di Kecamatan Sumur Bandung Diklaim Menurun

Ia menambahkan, pengunjung pun dilarang masuk ke minimarket jika tidak memakai masker dan harus dilakukan pengukuruan suhu tubuh dengan menggunakan thermogun.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x