Sepekan Ditutup Karena Karyawan Positif Covid-19, Minimarket di Antapani Kembali Dibuka

- 1 Mei 2020, 10:56 WIB
Karyawan minimarket tengah mempersiapkan pembukaan kembali gerai yang berada di Jalan Kuningan Raya, Antapani yang sebelumnya ditutup sejak Jumat (24/4/2020).
Karyawan minimarket tengah mempersiapkan pembukaan kembali gerai yang berada di Jalan Kuningan Raya, Antapani yang sebelumnya ditutup sejak Jumat (24/4/2020). //TOMMY RIYADI-PRFM

BANDUNG, (PRFM) – Salah satu minimarket yang sepekan lalu ditutup karena ada karyawannya yang positif terpapar virus corona (Covid-19) hari ini, Jumat (1/5/2020) kembali dibuka. Minimarket yang bertempat di Jalan Kuningan Raya, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung itu sebelumnya ditutup sementara per Jumat (24/4/2020).

Brand manager Indomaret Bandung Raya, Dedi Yusuf mengatakan, selama ditutup sementara itu, pihaknya melakukan penyemprotan disinfektan. Selain itu, pihaknya pun saat ini memperketat penerapan protokol kesehatan di seluruh gerai Indomaret di Kota Bandung.

Terlebih karyawan yang saat ini bertugas di minimarket tersebut adalah karyawan baru dan telah mengikuti tes Covid-19. Hasilnya, karyawan baru tersebut negatif virus corona.

Baca Juga: Bandung Raya Diguyur Hujan di Hari Pertama Bulan Mei

“Tepat satu pekan setelah menerapkan protokoler kesehatan yaitu melakukan penyemprotan disinfektan toko setiap hari meskipun tutup kemudian melakukan rapid test untuk karyawan toko inti maupun karyawan baru. Semua berjalan lancar, hari ini sudah beroperasi kembali dan siap melayani konsumen,” ungkapnya saat ditemui PRFM di jalan Kuningan Raya, Jumat (1/5/2020).

Sebelumnya, diketahui ada 10 orang karyawan yang bertugas di minimarket tersebut dan satu di antaranya positif virus corona. Dedi menegaskan, karyawan yang melakukan kontak dengan karyawan lain yang positif virus corona sudah dilakukan tes dan saat ini dalam kondisi sehat.

Kendati demikian, sesuai dengan anjuran pemerintah karyawan tersebut harus melakukan isolasi mandiri dan menjaga kesehatan selama 14 hari sejak tanggal 21 April 2020. Ia pun menegaskan, para karyawan tersebut tidak adakan di-PHK dan masih mendapatkan gajinya.

Baca Juga: Program Asimilasi Tak Dibarengi SDM Mumpuni, Ombudsman RI Dorong Bapas Inovasi Pengawasan

“Saat ini kondisi mereka sehat semua, kita sering video call. Mereka ini tidak dengan keluarga artinya di kamar harus isolasi dari tanggal 14 hari dari tanggal 21 April harus menjaga kesehatan dan melaporkan kondisi setiap hari,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x