Beroperasi Saat PSBB, Satpol PP Kota Bandung Tutup Paksa Depot Bahan Bangunan

- 30 April 2020, 20:05 WIB
Personel Satpol PP Kota Bandung dan TNI saat menyegel depot bahan bangunan yang beroperasi di tengah penerapan PSBB di Bandung Raya.
Personel Satpol PP Kota Bandung dan TNI saat menyegel depot bahan bangunan yang beroperasi di tengah penerapan PSBB di Bandung Raya. //Dok Satpol PP Kota Bandung.

BANDUNG, (PRFM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama jajaran kepolisian dan TNI menutup sementara toko material modern Depo Bangunan di Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (30/4/2020).

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada menyatakan, depot tersebut terpaksa ditutup karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya.

Baca Juga: Kabupaten Garut Ajukan Pengusulan PSBB Melalui Gubernur Jawa Barat

Dalam aturan tersebut, toko material tidak termasuk toko atau tempat usaha yang dikecualikan bisa beroperasi.

“Kami mendapat laporan bahwa depot bahan bangunan itu beroperasi hari ini. Padahal dua hari lalu kita sudah melakukan peneguran kepada depo tersebut untuk mengikuti aturan PSBB,” kata Mujahid aat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (30/4/2020).

Dok Satpol PP Kota Bandung.

Usai melakukan penutupan sementara, Mujahid mengatakan pihaknya telah memberikan teguran tertulis bagi agar manajemen depot Bahan bangunan yang terletak di kawasan Soekarno-Hatta tersebut tidak dulu beroperasi selama penerapan PSBB.

Baca Juga: Turunkan Korban Covid-19, GMKI Desak Presiden Terbitkan Perppu

“Tadi sudah kami ingatkan kepada pihak manjemen depo tersebut, kalau kedapatan beroperasi selama masa pandemi Covid-19, kita akan rekomendasikan untuk dilakukan pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Mujahid menambahkan, selain depot bahan bangunan, toko penyedia perkakas rumah tangga serta bengkel kendaraan merupakan jenis usaha yang harus tutup sementara selama penerapan PSBB di Bandung Raya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x