150 Pengendara Roda Empat Lakukan Pelanggaran di Hari Pertama PSBB Kota Bandung

- 22 April 2020, 15:27 WIB
PETUGAS kepolisian mengecek pengendara motor saat pelaksanaan PSBB, di Pasteur, Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).*
PETUGAS kepolisian mengecek pengendara motor saat pelaksanaan PSBB, di Pasteur, Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).* /HUMAS PEMKOT BANDUNG

BANDUNG,(PRFM) - Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya menyampaikan, di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, Rabu (22/4/2020), sebanyak 15.000 kendaraan roda empat masuk ke wilayah Kota Bandung.

Dari jumlah tersebut kata Ulung, terjadi 150 pelanggaran berbagai jenis. Sementara roda dua yang masuk ke Kota Bandung berjumlah 25.000 dengan jumlah pelanggaran sebanyak 300.

"Pelanggaran itu misal tidak memakai masker, dan berboncengan," kata Ulung di sela pantauan check point Jalan Pasteur.

Baca Juga: Terkait Aturan PSBB, Oded Tegaskan Motor Hanya Boleh Digunakan Oleh Satu Orang

Menurut Ulung, di hari pertama pelaksanaan PSBB ini, pihaknya sudah memberikan sanksi tegas berupa pemberian blangko pelanggaran terhadap para pelanggar.

Tidak hanya bagi pelanggar di jalan raya, pelanggar lain seperti masyarakat yang berkerumun juga diberikan blangko pelanggaran.

"Kita terbitkan 300 blangko pelanggaran (bagi masyarakat yang berkerumunan)," kata Ulung.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x