Terkait Aturan PSBB, Oded Tegaskan Motor Hanya Boleh Digunakan Oleh Satu Orang

- 22 April 2020, 15:11 WIB
 Walikota Bandung Oded M Danial melepas petugas kantor POS yang akan mendistribusikan bantuan sosial bagi warga terdampak corona di Balai Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).*
Walikota Bandung Oded M Danial melepas petugas kantor POS yang akan mendistribusikan bantuan sosial bagi warga terdampak corona di Balai Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).* /TOMMY RIYADI/PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Kota Bandung mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (22/4/2020).

Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan, pihaknya akan melalukan evaluasi pelaksanaan PSBB di hari pertama ini.

Oded mengatakan, di hari pertama ini seluruh pihak dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung turun langsung ke lapangan. Nanti malam, ia mengatakan, pelaksanaan PSBB hari ini akan dievaluasi.

"Nanti malam pak Ema (Ema Sumarna-Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung) dan jajaran akan melakukan evaluasi," kata Oded di Balai Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: Oded Lepas Petugas Kantor Pos yang Akan Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Corona

Oded mengatakan, semua kekurangan dan kendala yang terjadi di hari pertama pelaksanaan PSBB ini akan dievaluasi, termasuk terkait jumlah personel yang ditugaskan memeriksa suhu tubuh di setiap pos cek poin.

Lebih lanjut mengenai aturan berkendara roda dua, Oded mengatakan berdasarkan Perwal PSBB disebutkan bahwa motor hanya diperbolehkan digunakan oleh satu orang, tidak boleh berboncengan.

"Karena kalau tidak satu orang, itu bertentangan dengan standar protokol kesehatan WHO terkait physical distancing," kata Oded.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x