Pemkot Bandung Jadikan TPU Cikadut Khusus Pemakaman COVID-19

- 3 April 2020, 19:30 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat ditemui awak media di Balai Kota Bandung, Jumat (3/4/2020).
Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat ditemui awak media di Balai Kota Bandung, Jumat (3/4/2020). /Dok Humas Pemkot Bandung.


BANDUNG, (PRFM) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menetapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut sebagai pemakaman khusus COVID-19.

Dengan demikian, jika ada warga Kota Bandung yang meninggal dan diduga akibat Covid-19 maka akan dimakamkan di TPU tersebut.

"Sudah saya tandatangani penetapan Cikadut menjadi tempat pemakaman jenazah terdampak Covid-19. Sudah ada berapa yang dimakamkan di sana," kata Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di Balai Kota Bandung, Jumat (3/4/2020).

Oded mengungkapkan, TPU Cikadut lokasinya strategis dan masih dekat dengan pusat kota. Selain itu, TPU Cikadut terbilang masih luas.

"Tidak ada penolakan. Awal-awal memang ada (penolakan), namun setelah sosialisasi akhirnya warga sekitar bisa memahaminya," ujar Oded.

Baca Juga: Satu Warga di Kelurahan Kopo Meninggal Dunia karena Corona

Oded memaparkan, sejumlah pakar kesehatan yang memberikan informasi kepadanya menyebut bahwa virus corona akan ikut mati beberapa saat kemudian setelah pengidapnya meninggal dunia. Sehingga potensi terpapar saat penguburan sangat kecil karena sudah melewakti waktu yang cukup banyak ketika jenazah diurus.

Selain itu, lanjut Oded, jenazah yang meninggal dunia akibat terjangkit virus corona juga memperoleh perlakukan khusus. Pengurusannya sesuai Standar Operasionl Prosedur (SOP) dari organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO).

"Berikutnya secara pengurusan jenazahnya juga istimewa beda dari biasanya sesuai dengan standar WHO, dibungkus beberapa lapis. Jadi tidak ada yang perlu di khawatirkan," jelasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x