Ada Sidang Sengketa Keputusan KPU Kabupaten Bandung, Ini Tahapannya

- 4 Maret 2020, 21:51 WIB
ILUSTRASI Pemilu.*
ILUSTRASI Pemilu.* /PRFM

BANDUNG, (PRFM) – Satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung jalur perseorangan yaitu pasangan Lili Muslihat-Winda Hendrawati mengajukan sengketa tehadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin mengatakan, pengajuan sengketa tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bandung, Kamis (27/2/2020) lalu.

Pengajuan sengketa dilakukan karena penyerahan dokumen syarat bakal pasangan calon jalur perseorangan ditolak KPU.

Baca Juga: Tidak Ada Pasien Suspect Corona di RSUD Kota Bandung

Januar mengatakan, sesuai Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017, ada empat tahapan penyelesaian sengketa terhadap keputusan KPU tersebut.

Pertama, tiga hari sejak dikeluarkan keputusan oleh KPU, pemohon sengketa harus mengisi formulir permohonan penyelesaian sengketa di Bawaslu.

"Ada form (formulir) khusus diberikan oleh Bawaslu, dengan 7 rangkap, 1 asli dan 6 salinan," kata Januar saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga: Dinkes Tegaskan di Kota Bandung Tidak Ada Pasien Suspect Corona

Setelah itu, masuk ke sidang pemeriksaan pertama. Sidang pemeriksaan pertama pada penyelesaian sengketa pasangan bakal calon Lili Muslihat-Winda Hendrawati akan dilaksanakan pada Kamis (5/3/2020) besok.

"Besok (Kamis, 4 Maret 2020) sidang pemeriksaan pertama di kantor Bawaslu," kata Januar.

Dalam persidangan pemeriksaan pertama besok, bakal hadir pihak pemohon yaitu pasangan Lili Muslihat-Winda Hendrawati dan pihak termohon yaitu KPU Kabupaten Bandung.

Sidang pemeriksaan pertama dengan agenda mendengarkan permohonan penyelesaian sengketa dari pihak pemohon.

Baca Juga: Soal Corona, Keselamatan Pelaku Olahraga Profesional Harus Diutamakan

Setelah itu, ada penyampaian sidang pemeriksaan kedua. Dalam sidang kedua, pihak termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Bandung akan memberikan tanggapan atas pernyataan pemohon. 

"Sidang kedua ada penyampaian keterangan atau tanggapan dari pihak termohon (KPU Kabupaten Bandung)," katanya.

Baca Juga: RSUD Kota Bandung Siapkan Prosedur Penanganan Awal Suspect Corona

Selanjutnya sidang pemeriksaan ketiga adalah agenda pemeriksaan bukti dan saksi. Sementara sidang pemeriksaan keempat adalah penyampaian kesimpulan.

Sidang permohonan penyelesaian sengketa tersebut kata Januar adalah jalan untuk mencapai mufakat. Sidang sengketa tersebut harus selesai dalam waktu 12 hari. 

"Ini adalah cara untuk mencari mufakat, apabila mufakat sudah ada dari kedua belah pihak (pemohon dan termohon), kita akan buat berita acara," kata Januar.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah