Terdengar Sepele, Tapi Jangan Lakukan Hal Ini Agar Helm Milik Anda Tetap Awet

- 16 Februari 2024, 04:15 WIB
Ilustrasi helm
Ilustrasi helm /Pixabay/LUM3N

PRFMNEWS - Kendaraan bermotor sudah menjadi kebutuhan bagi manusia, khususnya kendaraan roda dua (Motor).

Motor sendiri sudah digunakan oleh manusia dari tahun 1880. Motor awalnya hanya digunakan sebagai alat transportasi saja.

Kemudian motor berubah menjadi kendaraan multifungsi, bisa sebagai penunjang pekerjaan, atau penunjang dari kebutuhan kita sehari-hari.

Baca Juga: Frekuensi Bisa Dimanfaatkan untuk Menyelesaikan Masalah di Dalam Tubuh Anda, Begini Caranya

Dilansir dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, tercatat bahwa pada periode 9 Februari 2024 ini jumlah motor yang aktif digunakan di Indonesia sebanyak 127.976.339 unit.

Angka ini akan terus bertambah mengingat para produsen motor tetap konsisten meluncurkan produk baru khususnya pascapandemi.

Jika membahas tentang motor, kalian pun harus mengetahui kelengkapan kalian ketika mengendarai sebuah motor, seperti kelengkapan surat-surat kendaraan dan surat izin mengemudi. Diluar hal itu kalian juga haru memikirkan keselamatan kalian dalam berkendara, dengan cara menggunakan helm yang berstandar nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga: Profil Antonio Hester, Pebasket Asal Miami yang Baru Saja Direkrut Prawira Harum Bandung

Di zaman sekarang, inovasi banyak terjadi yang dimana inovasi helm pun makin banyak, seperti bentuk yang beragam, desain yang menarik, dan masih banyak lagi.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x