Hukum Mencabut Uban dan Mewarnai Rambut dalam Islam, Haram atau Makruh? Ini Penjelasannya

- 5 Oktober 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi rambut uban diusia muda./ Unsplash @Alexandra Tan
Ilustrasi rambut uban diusia muda./ Unsplash @Alexandra Tan /

PRFMNEWS - Tumbuh rambut uban di kepala tentunya tak menjadi persoalan bagi mereka yang berusia senja. Tetapi lain halnya jika itu dialami oleh mereka yang masih muda.

Sering kali, banyak yang gak percaya diri dengan kondisi ini dan terburu-buru untuk langsung mencabutnya.

Tumbuhnya uban bukan semata karena pengaruh usia saja. Hal ini juga telah dijelaskan dalam Al-Quran.

Baca Juga: Cara Mengatasi Uban Bisa Tanpa Obat Asal Konsumsi Makanan Ini, Kata dr Zaidul Akbar

Allah Ta'ala berfirman,

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ

“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)

Selain itu secara medis, mencabut uban sebenarnya tidak disarankan. Dilansir UAMS Health yang mengutip pendapat Dr. Shaskank Kraleti, M.D, mencabut uban dapat membuat folikel rambut menjadi trauma, menyebabkan infeksi, luka, hingga kebotakan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x