Karena itu, hukum merubah uban dengan cara mewarnainya adalah boleh. Namun, haram jika mengecat rambut dengan warna hitam.
Kesimpulannya, ada perbedaan pendapat mengenai hukum mencabut uban. Sebagian ulama ada yang berpendapat haram, ada pula yang berpendapat makruh.
Namun, sebagai seorang Muslim yang selalu ingin berada dalam sunnah Rasulullah SAW, maka sebaiknya kamu tidak mencabut uban yang akan memberimu cahaya di hari kiamat nanti.***