Hukum Mencabut Uban dan Mewarnai Rambut dalam Islam, Haram atau Makruh? Ini Penjelasannya

- 5 Oktober 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi rambut uban diusia muda./ Unsplash @Alexandra Tan
Ilustrasi rambut uban diusia muda./ Unsplash @Alexandra Tan /

Jumlah rambut di kepala diperkirakan mencapai 200 ribu helai. Dan setiap helai rambut memiliki masing-masing pembuluh darah, satu kelenjar dan umbi rambut. Dan masing-masing helai rambut hidup hingga sekitar 3 tahun. Dengan demikian, rambut akan terus memperbaiki diri dalam 2.000 hari.

Baca Juga: Muncul Uban di Usia Muda, Hindari Kebiasaan Makan Ini, Kata dr Zaidul Akbar

Lalu, bagaimana hukum mencabut uban dalam perspektif Islam? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini, yuk!

1. Larangan mencabut uban

Sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab— bahwa mencabut uban hukumnya adalah makruh.

Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw:

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Nasa’i) Pandangan ini ditegaskan oleh al-Ghazali, al-Baghawi dan ulama lainnya.

2. Hukum mencabut uban

Muhyiddin Syarf an-Nawawi menyatakan: “Jika dikatakan haram mencabut uban karena adanya larangan yang jelas dan shahih maka hal itu tidak mustahil”.

Kemakruhan mencabut uban di sini tidak dibedakan antara mencabut uban jenggot dan uban kepala. Dengan kata lain, mencabut uban yang ada di jenggot dan uban yang ada di kepala hukumnya adalah sama-sama makruh.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah