Hukum Mencabut Uban dan Mewarnai Rambut dalam Islam, Haram atau Makruh? Ini Penjelasannya

- 5 Oktober 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi rambut uban diusia muda./ Unsplash @Alexandra Tan
Ilustrasi rambut uban diusia muda./ Unsplash @Alexandra Tan /

Menurut Al-Qadhi 'Iyadh, terdapat selisih pendapat antar sahabat dan tabi'in mengenai masalah uban. Sebagian ulama salaf tersebut berpendapat bahwa lebih utama membiarkan uban. Namun, ternyata hadis yang menjadi sandaran atas pendapat tersebut merupakan hadis daif.

Sementara itu, sebagian ulama berpendapat untuk merubah uban karena terdapat hadis tentang hal ini. Nah, ini lah pendapat yang lebih kuat. Bahkan, menyemir uban pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Dari Abu Malik Asy-Ja'iy, dari ayahnya beliau berkata,

كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ

Artinya: “Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al-Bazzar)

Namun, perlu dipahami bahwa haram hukumnya mewarnai uban dengan warna hitam. Hal ini seperti dalam hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

”Pada hari penaklukan Mekkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya telah beruban). Lalu, Rasulullah SAW bersabda,

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya: “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim)

Baca Juga: Rambut Hitam dan Bebas Uban, Caranya Cukup Mudah Hanya Gunakan 1 Bahan Alami Ini Saja, Kata dr. Zaidul Akbar

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah