Hukum Mencabut Uban dan Mewarnai Rambut dalam Islam, Haram atau Makruh? Ini Penjelasannya

- 5 Oktober 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi rambut uban diusia muda./ Unsplash @Alexandra Tan
Ilustrasi rambut uban diusia muda./ Unsplash @Alexandra Tan /

يَكْرَهُ نَتْفُ الشَّيْبِ لِحَدِيثِ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَدِيثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذُّي وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرُهُمْ بِأَسَانِيدَ حَسَنَةٍ قَالَ التِّرْمِذِيُّ حَدِيثٌ حَسَنٌ هَكَذَا. قَالَ أَصْحَابُنَا يَكْرَهُ صَرَّحَ بِهِ الْغَزَالِيُّ كَمَا سَبَقَ وَالْبَغَوِيُّ وَآخَرُونَ. وَلَوْ قِيلَ يَحْرُمُ لِلنَّهْيِ الصَّرِيحِ الصَّحِيحِ لَمْ يَبْعُدْ. وَلَا فَرْقَ بَيْنَ نَتْفِهِ مِنَ الْلِحْيَةِ وَالرَّأْسِ

“Makruh mencabut uban karena didasarkan kepada hadits riwayat ‘Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya dari Nabi saw beliau bersabda: ‘Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat’.

Ini adalah hadits hasan yang telah diriwayatkan oleh Abu Dawud at-Tirmidzi, Nasai, dan lainnya dengan sanad hasan. At-Tirmidzi berkata: ‘Bahwa hadits ini adalah hadits hasan. Para ulama dari madzhab kami (madzhab syafi'i) berpendapat bahwa makruh mencabut uban.

Baca Juga: Masih Muda Tumbuh Uban? Teh Ketumbar Jadi Solusi Bikin Rambut Kembali Hitam Lebat Kata dr. Zaidul Akbar

Pandangan ini ditegaskan oleh al-Ghazali sebagaimana keterangan yang terdahulu, al-Baghawi dan ulama lainnya. Seandainya dikatakan haram mencabut uban karena adanya larangan yang jelas maka mungkin saja. Dan tidak ada perbedaan hukum kemakruhanya antara mencabut uban jenggot dan kepala” (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz, I, hlm. 293) .

3. Anjuran medis agar tidak mencabut uban

Secara medis uban tidak bisa diobati, karena banyak yang mengambil jalan pintas agar mencabutnya. Kebiasaan mencabut uban bisa berdampak negatif bagi kesehatan. Yaitu bisa membuat kerusakan pada folikel rambut dan saraf sekitar rambut, dapat juga menyebabkan infeksi pada bekas cabutan. Apalagi uban yang dicabut dalam jumlah yang cukup banyak dan sering.

Selain itu seringnya mencabut uban akan mengganggu pertumbuhan rambut. Dari jumlah rambut akan berkurang sedikit demi sedikit. Kebiasaan mencabut juga akan mengganggu sinyal saraf yang

memproduksi warna rambut sehingga pertumbuhan dan warna rambut akan terganggu. Karena jumlah rambut terus berkurang dan uban bisa jadi tetap jumlahnya.

4. Boleh mengubah warna uban selain warna hitam

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah