Hukum Mencabut Uban dan Mewarnai Rambut dalam Islam, Haram atau Makruh? Ini Penjelasannya

- 5 Oktober 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi rambut uban diusia muda./ Unsplash @Alexandra Tan
Ilustrasi rambut uban diusia muda./ Unsplash @Alexandra Tan /

PRFMNEWS - Tumbuh rambut uban di kepala tentunya tak menjadi persoalan bagi mereka yang berusia senja. Tetapi lain halnya jika itu dialami oleh mereka yang masih muda.

Sering kali, banyak yang gak percaya diri dengan kondisi ini dan terburu-buru untuk langsung mencabutnya.

Tumbuhnya uban bukan semata karena pengaruh usia saja. Hal ini juga telah dijelaskan dalam Al-Quran.

Baca Juga: Cara Mengatasi Uban Bisa Tanpa Obat Asal Konsumsi Makanan Ini, Kata dr Zaidul Akbar

Allah Ta'ala berfirman,

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ

“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)

Selain itu secara medis, mencabut uban sebenarnya tidak disarankan. Dilansir UAMS Health yang mengutip pendapat Dr. Shaskank Kraleti, M.D, mencabut uban dapat membuat folikel rambut menjadi trauma, menyebabkan infeksi, luka, hingga kebotakan.

Jumlah rambut di kepala diperkirakan mencapai 200 ribu helai. Dan setiap helai rambut memiliki masing-masing pembuluh darah, satu kelenjar dan umbi rambut. Dan masing-masing helai rambut hidup hingga sekitar 3 tahun. Dengan demikian, rambut akan terus memperbaiki diri dalam 2.000 hari.

Baca Juga: Muncul Uban di Usia Muda, Hindari Kebiasaan Makan Ini, Kata dr Zaidul Akbar

Lalu, bagaimana hukum mencabut uban dalam perspektif Islam? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini, yuk!

1. Larangan mencabut uban

Sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab— bahwa mencabut uban hukumnya adalah makruh.

Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw:

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Nasa’i) Pandangan ini ditegaskan oleh al-Ghazali, al-Baghawi dan ulama lainnya.

2. Hukum mencabut uban

Muhyiddin Syarf an-Nawawi menyatakan: “Jika dikatakan haram mencabut uban karena adanya larangan yang jelas dan shahih maka hal itu tidak mustahil”.

Kemakruhan mencabut uban di sini tidak dibedakan antara mencabut uban jenggot dan uban kepala. Dengan kata lain, mencabut uban yang ada di jenggot dan uban yang ada di kepala hukumnya adalah sama-sama makruh.

يَكْرَهُ نَتْفُ الشَّيْبِ لِحَدِيثِ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَدِيثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذُّي وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرُهُمْ بِأَسَانِيدَ حَسَنَةٍ قَالَ التِّرْمِذِيُّ حَدِيثٌ حَسَنٌ هَكَذَا. قَالَ أَصْحَابُنَا يَكْرَهُ صَرَّحَ بِهِ الْغَزَالِيُّ كَمَا سَبَقَ وَالْبَغَوِيُّ وَآخَرُونَ. وَلَوْ قِيلَ يَحْرُمُ لِلنَّهْيِ الصَّرِيحِ الصَّحِيحِ لَمْ يَبْعُدْ. وَلَا فَرْقَ بَيْنَ نَتْفِهِ مِنَ الْلِحْيَةِ وَالرَّأْسِ

“Makruh mencabut uban karena didasarkan kepada hadits riwayat ‘Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya dari Nabi saw beliau bersabda: ‘Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat’.

Ini adalah hadits hasan yang telah diriwayatkan oleh Abu Dawud at-Tirmidzi, Nasai, dan lainnya dengan sanad hasan. At-Tirmidzi berkata: ‘Bahwa hadits ini adalah hadits hasan. Para ulama dari madzhab kami (madzhab syafi'i) berpendapat bahwa makruh mencabut uban.

Baca Juga: Masih Muda Tumbuh Uban? Teh Ketumbar Jadi Solusi Bikin Rambut Kembali Hitam Lebat Kata dr. Zaidul Akbar

Pandangan ini ditegaskan oleh al-Ghazali sebagaimana keterangan yang terdahulu, al-Baghawi dan ulama lainnya. Seandainya dikatakan haram mencabut uban karena adanya larangan yang jelas maka mungkin saja. Dan tidak ada perbedaan hukum kemakruhanya antara mencabut uban jenggot dan kepala” (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz, I, hlm. 293) .

3. Anjuran medis agar tidak mencabut uban

Secara medis uban tidak bisa diobati, karena banyak yang mengambil jalan pintas agar mencabutnya. Kebiasaan mencabut uban bisa berdampak negatif bagi kesehatan. Yaitu bisa membuat kerusakan pada folikel rambut dan saraf sekitar rambut, dapat juga menyebabkan infeksi pada bekas cabutan. Apalagi uban yang dicabut dalam jumlah yang cukup banyak dan sering.

Selain itu seringnya mencabut uban akan mengganggu pertumbuhan rambut. Dari jumlah rambut akan berkurang sedikit demi sedikit. Kebiasaan mencabut juga akan mengganggu sinyal saraf yang

memproduksi warna rambut sehingga pertumbuhan dan warna rambut akan terganggu. Karena jumlah rambut terus berkurang dan uban bisa jadi tetap jumlahnya.

4. Boleh mengubah warna uban selain warna hitam

Menurut Al-Qadhi 'Iyadh, terdapat selisih pendapat antar sahabat dan tabi'in mengenai masalah uban. Sebagian ulama salaf tersebut berpendapat bahwa lebih utama membiarkan uban. Namun, ternyata hadis yang menjadi sandaran atas pendapat tersebut merupakan hadis daif.

Sementara itu, sebagian ulama berpendapat untuk merubah uban karena terdapat hadis tentang hal ini. Nah, ini lah pendapat yang lebih kuat. Bahkan, menyemir uban pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Dari Abu Malik Asy-Ja'iy, dari ayahnya beliau berkata,

كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ

Artinya: “Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al-Bazzar)

Namun, perlu dipahami bahwa haram hukumnya mewarnai uban dengan warna hitam. Hal ini seperti dalam hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

”Pada hari penaklukan Mekkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya telah beruban). Lalu, Rasulullah SAW bersabda,

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya: “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim)

Baca Juga: Rambut Hitam dan Bebas Uban, Caranya Cukup Mudah Hanya Gunakan 1 Bahan Alami Ini Saja, Kata dr. Zaidul Akbar

Karena itu, hukum merubah uban dengan cara mewarnainya adalah boleh. Namun, haram jika mengecat rambut dengan warna hitam.

Kesimpulannya, ada perbedaan pendapat mengenai hukum mencabut uban. Sebagian ulama ada yang berpendapat haram, ada pula yang berpendapat makruh.

Namun, sebagai seorang Muslim yang selalu ingin berada dalam sunnah Rasulullah SAW, maka sebaiknya kamu tidak mencabut uban yang akan memberimu cahaya di hari kiamat nanti.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah