Pewarna Karmin dari Serangga Halal atau Haram? Begini Penjelasan MUI

- 30 September 2023, 20:00 WIB
Penjelasan apa itu pewarna karmin, pewarna alami karmin halal atau haram, dan daftar produk mengandung karmin yang perlu diketahui.
Penjelasan apa itu pewarna karmin, pewarna alami karmin halal atau haram, dan daftar produk mengandung karmin yang perlu diketahui. /Tangkap layar quora.com

PRFMNEWS – Hukum pewarna alami karmin yang berasal dari serangga Cochineal antara Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur (Jatim) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki perbedaan.

Menurut fatwa MUI, pewarna yang bisa digunakan untuk bahan campuran makanan, minuman bahkan kosmetik yang berasal dari serangga Cochineal ini adalah halal.

Sementara, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur menyatakan hukum pewarna alami karmin adalah najis dan menjijikkan sehingga lebih mengarah kepada haram.

Baca Juga: Pemprov Buka Pendaftaran Peserta Jabar Ultra Run 2023 Rute 161 KM Bandung-Cirebon Berhadiah Rp175 Juta

Mengutip laman resmi MUI, penggunaan pewarna karmin telah difatwakan halal oleh MUI berdasarkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.

Secara jelas fatwa ini menyebutkan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari Cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Dalam Ilmu Biologi, hewan ini digolongkan serangga karena termasuk kelas insecta, dengan genus Dactylopius, ordo Hemiptera dan spesies Dactylopius coccus.

Serangga ini hidup pada tanaman kaktus dan memperoleh nutrisi dari tanaman, bukan dari bahan yang kotor.

Baca Juga: Setiap Desa di Kabupaten Bandung Didorong untuk Miliki Bank Sampah

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x