Pewarna Karmin dari Serangga Halal atau Haram? Begini Penjelasan MUI

- 30 September 2023, 20:00 WIB
Penjelasan apa itu pewarna karmin, pewarna alami karmin halal atau haram, dan daftar produk mengandung karmin yang perlu diketahui.
Penjelasan apa itu pewarna karmin, pewarna alami karmin halal atau haram, dan daftar produk mengandung karmin yang perlu diketahui. /Tangkap layar quora.com

Hewan ini mempunyai beberapa persamaan dengan belalang, yaitu siklus hidupnya yang tidak melalui tahapan larva dan pupa serta darahnya yang tidak mengalir.

Sementara itu, LBM NU Jatim yang belum lama ini menyatakan hukum pewarna karmin adalah haram ditanggapi oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.

Niam menghargai pembahasan dan juga hasil keputusan LBM NU Provinsi Jawa Timur terkait dengan hukum penggunaan karmin untuk kepentingan pewarna makanan. Menurutnya, hal ini bagian dari proses ijtihad yang perlu dihormati.

Menurut dia, pada hakekatnya MUI dan LBM NU memiliki kesamaan perspektif dan pandangan dalam penetapan fatwa keagamaan, khususnya masalah ibadah dan pangan, yakni dengan menggunakan pendekatan ihtiyath atau kehati-hatian, dan sedapat mungkin keluar dari perbedaan fiqhiyah.

Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Bandung Terasa Lebih Panas Saat Siang Hari

“Hanya saja penetapan hukum berbeda akibat dari perbedaan tashawwur masalah. MUI menggunakan pendekatan tahqiqul manath dengan memeriksa detail jenis hewan yang digunakan sebagai pewarna tersebut, mengingat jenis serangga itu sangat beragam. Sementara LBM NU, kalau membaca hasilnya, menyebutkan hukum serangga secara umum,” terang Niam.

Pendekatan al-ihtiyath (hati-hati) dan al-khuruj min al-khilaf atau sedapat mungkin keluar dari perbedaan pandangan fuqaha.

Hal ini bisa dilihat dari fatwa-fatwa MUI, khususnya yang saat ini sedang dibahas berkaitan dengan hasyarat atau serangga secara umum.

“Khusus terkait dengan penggunaan Cochineal untuk pewarna makanan, MUI telah melakukan pembahasan yang sangat intensif, dilakukan beberapa kali rapat dan juga pembahasan. Lebih dari enam kali forum diskusi dilaksanakan. Di dalamnya, kita mendengar berbagai pendapat dari para ahli di bidangnya untuk dijadikan pertimbangan penetapan hukum (fatwa),” ungkap Niam.

Baca Juga: Beckham Putra Sudah Mulai Gabung Latihan Namun Masih Dalam Pemantauan Tim Medis

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah