Ladies, Begini Hukum Minum Obat Penunda Haid Ketika Bulan Ramadhan

- 28 Maret 2023, 10:00 WIB
Hukum minum pil anti-haid agar puasa penuh di bulan Ramadan.
Hukum minum pil anti-haid agar puasa penuh di bulan Ramadan. /Pexels/

PRFMNEWS - Ramadhan adalah bulan mulia yang telah Allah siapkan untuk hamba-Nya. Bulan di mana diturunkannya Al quran, bulan diselenggarakannya puasa dan bulan yang terdapat di dalamnya Lailatul Qadar atau malam yang lebih baik dari seribu bulan.

Karena istimewanya bulan ini, maka umat Islam pun berlomba-lomba beribadah sebanyak-banyaknya di bulan suci ini.

Namun untuk kaum hawa ada penghalang untuk bisa berpuasa sebulan penuh saat bulan Ramadhan karena mayoritas dari mereka pasti akan mengalami menstruasi setiap bulannya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Puasa Tanpa Sahur, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya

Apakah di antara kamu ada yang mengonsumsi obat penunda haid tersebut agar bisa menjalankan puasa satu bulan penuh. Lalu bagaimana hukumnya meminum obat penunda haid selama bulan Ramadhan?

Ibadah Puasa merupakan kewajiban bagi setiap mukmin yang sudah baligh dan mukallaf (berakal sehat), tanpa kecuali, baik itu laki-laki maupun perempuan, yang sehat maupun sakit, muda maupun lansia, perempuan yang sedang dalam kondisi suci maupun haid.

Pelaksanaannya ada yang harus ditunaikan di bulan Ramadhan selama satu bulan penuh, ada pula yang harus ditunaikan di luar bulan Ramadhan, dan ada yang ditunaikan dalam bentuk membayar fidyah. (Q.S. al-Baqarah [2] : 183-184).

Baca Juga: Bagaimana Hukum Potong Rambut Saat Puasa, Benarkah Bisa Bikin Batal?

Bagi perempuan haid terdapat halangan (mani') untuk menunaikan shaum.

Sebagai penggantinya harus mengqadhanya di luar bulan Ramadhan, ketika dia sudah dalam keadaan suci. Secara normatif, aturan ini mendasarkan pada petunjuk Nabi Muhammad SAW.

Rasulullah SAW bersabda: "Bukankah wanita itu jika sedang haid, tidak sholat dan tidak berpuasa? Mereka menjawab: Ya." (HR. Bukhari).

Haid merupakan fitrah perempuan yang setiap bulan dialami perempuan yang masih dalam masa subur. Haid terjadi karena adanya peluruhan dinding rahim yang diakibatkan ovum yang tidak dibuahi oleh sperma. Bagaimana bila perempuan ingin menunaikan puasa satu bulan penuh, ia berkeinginan menunda haid dengan minum pil penunda haid.

Baca Juga: Apa Saja Hal yang Makruh Dilakukan Saat Puasa? Simak Penjelasannya

Minum pil penunda haid, dalam ajaran Islam termasuk aspek mu'amalah dunyawiyyah. Dalam hal ini, hukumnya mubah (boleh dilakukan), meski pada masa Rasul belum terjadi.

Terkait dengan hukum Islam, terdapat kaidah fikih bahwa pada dasarnya dalam hal mu'amalah adalah dibolehkan, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Larangan menunda haid, dalam Alquran dan Hadis tidak ada. Dengan demikian, pada prinsipnya dibolehkan, atau hukumnya mubah.

Dilihat dari perspektif tujuan syariah, dapat difahami dari Firman Allah SWT dalam Q.S. al-Ambiya` (21) ; 107,

Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam. (QS al-Anbiya' [21]: 107).

Baca Juga: Ridwan Kamil: Harga Beberapa Bahan Pangan di 3 Daerah Jabar Naik Tidak Wajar

Bahwa syariah Islam diturunkan untuk mewujudkan kebaikan, kemaslahatan, kemanfaatan, dan menghindarkan kerusakan atau kemadaratan.

Dalam konteks pil penunda haid maka perlu dikaji secara burhani yaitu dikaji menurut pendekatan ilmu pengetahuan dan kebenaran menurut akal pikiran, serta pengalaman dalam kehidupan.

Jadi, tidak ada larangan menunda haid, dalam Al quran dan Hadits. Dengan demikian, pada prinsipnya dibolehkan, atau hukumnya mubah.

Baca Juga: Chelsea Gelar Buka Puasa Bersama di Stamford Bridge, Jadi yang Pertama di Premier League

Jika tidak membahayakan maka diperbolehkan mengonsumsinya, seperti halnya wanita muslimah yang hendak beribadah haji.

Namun, jika menurut pemeriksaan dokter tidak aman, maka hendaknya jangan dipaksakan, karena Nabi Muhammad SAW, bersabda:

“La Dharara wa la dhirara (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain)” (HR. Ibnu Majah dan ad Daruquthni).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x