Bahwa syariah Islam diturunkan untuk mewujudkan kebaikan, kemaslahatan, kemanfaatan, dan menghindarkan kerusakan atau kemadaratan.
Dalam konteks pil penunda haid maka perlu dikaji secara burhani yaitu dikaji menurut pendekatan ilmu pengetahuan dan kebenaran menurut akal pikiran, serta pengalaman dalam kehidupan.
Jadi, tidak ada larangan menunda haid, dalam Al quran dan Hadits. Dengan demikian, pada prinsipnya dibolehkan, atau hukumnya mubah.
Baca Juga: Chelsea Gelar Buka Puasa Bersama di Stamford Bridge, Jadi yang Pertama di Premier League
Jika tidak membahayakan maka diperbolehkan mengonsumsinya, seperti halnya wanita muslimah yang hendak beribadah haji.
Namun, jika menurut pemeriksaan dokter tidak aman, maka hendaknya jangan dipaksakan, karena Nabi Muhammad SAW, bersabda:
“La Dharara wa la dhirara (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain)” (HR. Ibnu Majah dan ad Daruquthni).***