Bagi perempuan haid terdapat halangan (mani') untuk menunaikan shaum.
Sebagai penggantinya harus mengqadhanya di luar bulan Ramadhan, ketika dia sudah dalam keadaan suci. Secara normatif, aturan ini mendasarkan pada petunjuk Nabi Muhammad SAW.
Rasulullah SAW bersabda: "Bukankah wanita itu jika sedang haid, tidak sholat dan tidak berpuasa? Mereka menjawab: Ya." (HR. Bukhari).
Haid merupakan fitrah perempuan yang setiap bulan dialami perempuan yang masih dalam masa subur. Haid terjadi karena adanya peluruhan dinding rahim yang diakibatkan ovum yang tidak dibuahi oleh sperma. Bagaimana bila perempuan ingin menunaikan puasa satu bulan penuh, ia berkeinginan menunda haid dengan minum pil penunda haid.
Baca Juga: Apa Saja Hal yang Makruh Dilakukan Saat Puasa? Simak Penjelasannya
Minum pil penunda haid, dalam ajaran Islam termasuk aspek mu'amalah dunyawiyyah. Dalam hal ini, hukumnya mubah (boleh dilakukan), meski pada masa Rasul belum terjadi.
Terkait dengan hukum Islam, terdapat kaidah fikih bahwa pada dasarnya dalam hal mu'amalah adalah dibolehkan, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Larangan menunda haid, dalam Alquran dan Hadis tidak ada. Dengan demikian, pada prinsipnya dibolehkan, atau hukumnya mubah.
Dilihat dari perspektif tujuan syariah, dapat difahami dari Firman Allah SWT dalam Q.S. al-Ambiya` (21) ; 107,
Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam. (QS al-Anbiya' [21]: 107).
Baca Juga: Ridwan Kamil: Harga Beberapa Bahan Pangan di 3 Daerah Jabar Naik Tidak Wajar