Apa Saja Hal yang Makruh Dilakukan Saat Puasa? Simak Penjelasannya

- 27 Maret 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi umat muslim yang sedang berpuasa.
Ilustrasi umat muslim yang sedang berpuasa. /Pexels/michael burrows


PRFMNEWS – Melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban umat muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa.

Bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang mulia dan memiliki banyak keutamaan. Oleh karenanya, umat muslim perlu mengetahui hal – hal apa saja yang hukumnya makruh dilaksanakan ketika puasa.

Makruh secara bahasa berarti mubghadh (yang dibenci). Secara istilah berarti sesuatu yang dilarang oleh syar'i tetapi tidak secara ilzam untuk ditinggalkan.

Baca Juga: Tips Menjalankan Puasa Bagi Ibu Hamil Agar Tetap Fit dari Kemenkes

Disampaikan Ustadz Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi A l-A tsary yang dilansir dari laman Kemenag, berikut hal – hal yang makruh dilakukan saat puasa :

1. Bekam

Berbekam merupakan metode pengobatan dengan mengeluarkan darah kotor dari tubuh. Namun bekam saat puasa merupakan makruh karena bisa mengakibatkan tubuh menjadi lemas dan menyebabkan orang berbekam untuk berbuka.

Demikian pula halnya yang semakna dengan ini adalah memberikan donor darah. Hukum ini merupakan bentuk kompromi dari dua hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, yaitu antara hadits mutawatir yang di dalamnya beliau menyatakan :

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ

“Telah berbuka orang yang berbekam dan orang yang membekamnya.”

Baca Juga: 10 Amalan Sunnah Bulan Ramadhan, Nomor 5 Terkesan Sepele Tapi Bisa Kurangi Pahala Puasa

Dan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhari :

احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam berbekam dan beliau dalam keadaan berpuasa”.

2. Memeluk dan mencium istri/suami

Memeluk dan mencium istri/suami hingga membangkitkan syahwat, makruh bagi orang yang berpuasa. Hal tersebut berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu Daud dengan sanad yang shahih, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berkata :

Baca Juga: Panduan Lengkap Puasa Ramadhan 2023, Syarat Sah, Syarat Wajib, Niat hingga Hal yang Membatalkan

“Sesungguhnya seorang lelaki bertanya kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tentang berpelukan/bersentuhan bagi orang yang berpuasa maka beliau memberikan keringanan kepadanya (untuk melakukan hal tersebut) dan datang laki-laki lain bertanya kepadanya dan beliau pun melarangnya (untuk melakukan hal tersebut), ternyata orang yang diberikan keringanan padanya adalah orang yang sudah tua dan yang dilarang adalah seseorang yang masih muda.”

3. Wishal

Wishal merupakan puasa berturut – turut tanpa berbuka. Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari.
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

َا تُوَاصِلُوْا فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحْرَ

“Janganlah kalian puasa wishal, siapa yang menyambung maka sambunglah sampai waktu sahur”.

Sedangkan hal – hal yang membatalkan puasa diantaranya:
1. Makan dan minum
2. Suntik – suntikan menambah kekuatan
3. Menelan darah mimisan dan darah yang keluar dari bibir
4. Muntah dengan sengaja
5. Haid dan Nifas
6. Bersetubuh

Itulah hal yang makruh serta hal yang bisa membatalkan puasa.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x