“Dan sepakat suami dan istri untuk mencegah kelahiran pada keadaan ini diqiyaskan pada azal, dan terkait azal, para ulama sepakat bahwa sesungguhnya hukumnya adalah boleh,apabila ada kesepakatan suami dan istri.” ***
“Dan sepakat suami dan istri untuk mencegah kelahiran pada keadaan ini diqiyaskan pada azal, dan terkait azal, para ulama sepakat bahwa sesungguhnya hukumnya adalah boleh,apabila ada kesepakatan suami dan istri.” ***
Editor: Indra Kurniawan
Sumber: Kementerian Agama