PRFMNEWS – Bagaimana hukum childfree dalam Islam? Pasalnya pembahasan tentang seseorang yang tidak ingin punya anak meski sudah menikah belakangan tengah dibicarakan oleh netizen.
Pro kontra childfree ini makin santer dibahas netizen usai selebgram Gita Savitri yang kini tinggal di Jerman menyatakan memilih untuk tidak memiliki anak dari pernikahannya bersama suami.
Membahas mengenai hukum childfree dalam Islam yang dipilih Gita Savitri, Kementerian Agama (Kemenag) melalui unggahan di akun Instagram resmi Bimas Islam menjelaskan sebagai berikut.
Secara eksplisit, hukum childfree dalam Islam adalah tidak haram, karena memang tidak ada ayat Al-Quran maupun hadis yang mewajibkan suami dan istri untuk memiliki anak setelah menikah.
Tetapi, terdapat anjuran agar mempunyai anak sebagai generasi penerus keturunan. Hal itu tertuang dalam Al Quran dalam Q.S Al-Furqan [25]: 74 dan Q.S Al-Kahfi [18]: 46.
Yang artinya: “Dan, orang-orang yang berkata, ‘Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami penyejuk mata dari pasangan dan keturunan kami, serta jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa’.”
Persoalan childfree sebenarnya telah banyak dibahas oleh ulama fikih kontemporer. Salah satunya, Syekh Syauqi Ibrahim Alam dari Dar Ifta Mesir, yang mengeluarkan fatwa nomor 4713, 5 Februari 2019.
Baca Juga: Di Sumedang, Atalia Kamil Dorong Perempuan Kuasai Teknologi Digital