Waspada Gangguan Irama Jantung, Cek Nadi Mandiri dengan Cara Berikut

- 27 Desember 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi cek denyut nadi.
Ilustrasi cek denyut nadi. /Pixabay/backy3723

Denyut nadi normal yakni 30 - 50 denyut per 30 detik dalam kondisi istirahat.

Baca Juga: Lirik Lagu Denyut Jantungku Berdebar dari Nuha Bahrin dan Naufal Azrin, Lengkap Latin dan Artinya

Kemenkes juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan upaya PATUH untuk mengendalikan penyakit jantung koroner yang terdiri dari:

P : Periksa kesehatan secara rutin dan ikuti anjuran dokter
A : Atasi penyakit dengan pengobatan yang tepat dan teratur
T : Tetap diet dengan gizi seimbang
U : Upayakan aktivitas fisik dengan aman
H : Hindari asap rokok, alkohol dan zat karsinogenik

Itulah upaya mengendalikan penyakit jantung koroner serta cara mengukur nadi secara mandiri.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x