PRFMNEWS - Bagaimana hukumnya jika sedang berpuasa tetapi mendapatkan suntik vaksin? Tentu hal ini sering ditanyakan oleh beberapa orang pada saat bulan puasa Ramadhan kali ini.
Apalagi sekarang pemerintah mengeluarkan ketentuan bahwa vaksin booster menjadi salah satu syarat mudik.
Baca Juga: Lokasi Vaksin Booster Kota Bandung 4 April Sampai 1 Mei
Melansir dari Antara, Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa mendapatkan vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa di bulan Ramadhan.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” ucap Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, seperti dikutip prfmnews.id melalui ANTARA.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Vaksin Booster jadi Syarat Mudik Lebaran 2022 Tanpa Harus Tes Antigen atau PCR
Fatwa MUI itu yakni nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa yang terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani Ketua Umum MUI Miftahuchul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.