Penting! Ini yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Gejala Corona

- 5 Februari 2021, 14:50 WIB
Personel Satgas Mobile COVID-19 membawa pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu, 11 Maret 2020. RSUD Suradadi menjemput salah satu anak buah kapal (ABK) warga Desa Demangharjo, Kabupaten Tegal berinisial II (42) diduga terjangkit COVID-19, karena menderita penyakit demam, batuk dan pilek selama tujuh hari usai pulang melaut dari Taiwan.
Personel Satgas Mobile COVID-19 membawa pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu, 11 Maret 2020. RSUD Suradadi menjemput salah satu anak buah kapal (ABK) warga Desa Demangharjo, Kabupaten Tegal berinisial II (42) diduga terjangkit COVID-19, karena menderita penyakit demam, batuk dan pilek selama tujuh hari usai pulang melaut dari Taiwan. /Antara Foto

PRFMNEWS – Penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia masih belum menunjukkan angka penurunan. Bahkan penambahan kasus hariannya semakin tinggi.

Penyebaran virus ini pun semakin meluas, dari mulai klaster perkantoran, klaster pendidikan, hingga klaster keluarga.

Orang yang terkonfirmasi atau positif corona terbagi dua, yakni positif dengan gejala, dan positif tanpa gejala. Lalu, apa yang harus kita lakukan jika mengalami gejala corona?

Pemerintah sendiri telah menerbitkan panduan protokol kesehatan yang harus diterapkan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Protokol tersebut dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Tak Mau Penasaran Lagi, Fitra Eri Siap Beli Mobil Esemka

Baca Juga: Pedagang Pasar Jadi Prioritas Vaksinasi Berikutnya, PD Pasar Kota Bandung Tunggu Arahan Teknis dari Satgas

Dikutip prfmnews.id dari laman Kemenkes, protokol tersebut disusun melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan.

Berikut protokolnya:
1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:
a. Demam lebih dari 38°C; dan
b. Batuk/pilek/nyeri tenggorokan, istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup.
Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).

Pada saat berobat ke Fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:
a. Gunakan masker.
b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.
c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.

2. Tenaga kesehatan (nakes) di Fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:
a. Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
b. Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter Fasyankes.

Baca Juga: Ratusan UMKM di Jabar Terbantu Program Grab #TerusUsaha Akselerator

Baca Juga: Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin Lakukan Kunjungan Kerja ke Indonesia

3. Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans Fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

4. Di RS rujukan, bagi Anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.

Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.
a. Jika hasilnya positif:
I. maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.
II. Sampel akan diambil setiap hari.
III. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

b. Jika hasilnya negatif:
Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.
Jika Anda sehat, namun:
1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali.

Jika muncul demam lebih dari 38°C atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke Fasyankes.

2. Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke Fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.

Baca Juga: Ganjil Genap Diberlakukan Akhir Pekan Ini di Kota Bogor, Wakil Wali Kota: Untuk Turunkan Mobilitas Masyarakat

Baca Juga: Ini Stasiun Kereta Api yang Melayani Pemeriksaan GeNose Covid-19

Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut terdapat pula Protokol Komunikasi Publik, Protokol di Area dan Transportasi Publik,

Protokol di Area Institusi Pendidikan, Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas Batas Daerah/Negara), dan Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah dalam menghadapi ancaman pandemi COVID-19, sehingga masyarakat tenang dan mendapatkan pemahaman mengenai hal-hal yang harus dilakukan bagi lingkungan terdekatnya.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x